Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut bahwa donasi bencana harus mendapat izin dari pemerintah.
Gus Ipul memastikan bahwa pemerintah tidak pernah mempermasalahkan aksi penggalangan dana yang dilakukan masyarakat untuk membantu korban banjir dan longsor di Sumut, Sumbar, dan Aceh.
Ia menegaskan bahwa izin pengumpulan donasi dapat dilakukan belakangan untuk memastikan dana dapat segera tersalurkan kepada korban.
"Bisa urus izinnya belakangan kalau bencana," kata Gus Ipul, dikutip Kamis (11/12/2025).
Menurut dia, yang terpenting adalah semangat gotong royong tidak terhambat oleh prosedur administrasi.
"Kalau bencana silakan kumpulkan dulu, tapi kalau sudah selesai dilaporkan. Boleh. Nggak ada larangan. Boleh saja," ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa izin dari Kemensos merupakan mekanisme pertanggungjawaban publik, bukan pembatasan.
Aturan tersebut bertujuan memastikan bahwa kegiatan pengumpulan dana benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," kata dia.
Gus Ipul juga mengapresiasi gerakan solidaritas masyarakat yang bergerak cepat membantu para korban bencana Sumatera.
Menurutnya, kepekaan sosial masyarakat Indonesia adalah kekuatan yang harus dijaga dan difasilitasi. Ia memastikan Kemensos akan memberikan pendampingan dan ruang seluas-luasnya bagi inisiatif masyarakat selama dilakukan dengan transparan.
Kemensos bersama puluhan lembaga filantropi dan dunia usaha berhasil menghimpun Rp196 miliar untuk membantu warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sementara itu, BPI Danantara bersama BP BUMN juga telah menyalurkan bantuan dana senilai Rp72 miliar untuk mendukung masyarakat terdampak bencana di Sumatra. (nba)


