jpnn.com - JAKARTA – Masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ialah 1 tahun, sebagaimana tertuang dalam SK pengangkatan.
Diketahui, di dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
BACA JUGA: Info Terbaru Nasib Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu dari Kabid GTK
Poin ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Mencermati poin ke-13 KepmenPANRB tersebut, terdapat dua substansi penting berkaitan dengan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Pernyataan Kepala BKN soal Penilaian Kinerja ASN, Seluruh PNS & PPPK Harus Tahu
Pertama, ada frasa “setiap 1 tahun,” yang dapat dimaknai bahwa ketika masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sudah berakhir, maka bisa diperpanjang lagi, juga dengan durasi 1 tahun.
Kedua, frasa “sampai dengan diangkat menjadi PPPK”, bisa dimaknai bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak ada batasan waktu yang pasti sampai kapan bakal berakhir.
BACA JUGA: Ingat ya, Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai SPMT
Hanya disebutkan bahwa status dimaksud akan berakhir ketika sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kapan itu? Juga tidak ada batasan waktu.
Intinya, peran instansi sangat penting. Jika instansi cepat mengusulkan formasi PPPK penuh waktu, maka Paruh Waktu punya peluang segera naik status.
Jika jumlah formasi PPPK penuh waktu lebih sedikit dari PPPK Paruh Waktu, maka pengalihan naik status dilakukan bertahap.
Apakah antrean berdasar usia, masa pengabdian, atau hasil penilaian kinerja, hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengaturnya.
"Kalau ditanya berapa lama PPPK paruh waktu ya tergantung masa kontraknya. Kalau kontraknya satu tahun ya, berarti setahun usianya. Mau diapakan setelah kontrak berakhir tergantung pemdanya," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (9/12).
Dia menjelaskan, setelah setahun bekerja, apakah PPPK Paruh Waktu akan diangkat PPPK full-time atau tidak, sepenuhnya tergantung masing-masing instansi pusat dan daerah.
Apabila pemerintah daerah mengajukan usulan formasi PPPK penuh waktu sesuai dengan jumlah paruh waktu, kata Suharmen, maka PPPK paruh waktu akan habis karena semuanya naik status.
Dia menegaskan, ke depan PPPK paruh waktu tidak ada lagi. Selanjutnya, hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dah PPPK.
SK PPPK Paruh Waktu DiperpanjangBerkaitan dengan masalah tersebut, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, masa kerja PPPK Paruh Waktu satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Agustina mengatakan hal tersebut di acara pelantikan 2.354 PPPK paruh waktu di lingkup Pemkot Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/12).
PPPK Paruh Waktu di Pemkot Semarang yang menerima SK pengangkatan terdiri atas 1.982 tenaga teknis, 372 tenaga fungsional, 11 tenaga kesehatan, dan 361 tenaga guru.
Dikutip dari Kantor Berita ANTARA, pada kesempatan tersebut, Agustina Wilujeng sempat menyinggung soal gaji PPPK Paruh Waktu.
Dikatakan bahwa di daerah lain ada PPPK paruh waktu dengan besaran gaji di bawah UMK dan ada perbedaan jumlah gaji antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Namun, dia tidak menyebutkan berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu di daerah yang dipimpinnya itu. (sam/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Menyinggung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Daerah Lain
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F10%2F48bb84e8e8c2699f20da12c2e2a1f0e6-20251210AGS_3.jpg)