Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Rea mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 (UU Kementerian Negara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 236/PUU-XXIII/2025.
Arkaan menilai ketentuan yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya telah merugikan hak konstitusionalnya. Ia mengaku memiliki cita-cita untuk bekerja di Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan berpandangan bahwa larangan rangkap jabatan tersebut berpotensi menghambat penyelarasan kewenangan antara Kementerian Pertanian dan Bapanas dalam kebijakan pangan nasional.
Advertisement
“Pemohon bercita-cita untuk mengabdikan diri pada negara. Pemohon berkeinginan untuk bekerja di Badan Pangan Nasional,” ujar Arkaan saat menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara daring pada Selasa (9/12/2025).



