Uji Materi ke MK, Mahasiswa Usulkan Menteri Bisa Rangkap Jabatan di Badan Pangan Nasional

liputan6.com
22 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Rea mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 (UU Kementerian Negara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 236/PUU-XXIII/2025.

Arkaan menilai ketentuan yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya telah merugikan hak konstitusionalnya. Ia mengaku memiliki cita-cita untuk bekerja di Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan berpandangan bahwa larangan rangkap jabatan tersebut berpotensi menghambat penyelarasan kewenangan antara Kementerian Pertanian dan Bapanas dalam kebijakan pangan nasional.

Advertisement

BACA JUGA: Harga Beras Turun, Mentan Amran Bentuk Tim Khusus Buat Kawal

“Pemohon bercita-cita untuk mengabdikan diri pada negara. Pemohon berkeinginan untuk bekerja di Badan Pangan Nasional,” ujar Arkaan saat menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara daring pada Selasa (9/12/2025).

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Inovasi Layanan Teknis Jadi Elemen Fundamental dalam Penguatan Industri RI
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jelang Nataru, Neraca Pangan 2025 di Kabupaten Malang Relatif Aman
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Pelatih Vietnam U-22 Tegaskan Ingin Bungkam Malaysia: Wajib Raih Kemenangan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Putin Tawarkan Prabowo Kerja Sama Pertahanan hingga Pertanian
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Fakta Lapangan, Mobil MBG Sempat Berhenti Depan Gerbang SDN Kalibaru 01 Sebelum Tabrak Siswa
• 17 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.