JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjawab sejumlah isu miring yang mempertanyakan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Majelis Kehormatan memandang penting untuk mengambil sikap dan tindakan berkenaan dengan adanya pemberitaan di media sosial maupun media massa yang mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 yang saat ini dijabat oleh Dr. Suhartoyo, SH, MH,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Palguna mengatakan, MKMK tidak menerima laporan yang mempermasalahkan status Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Baca juga: Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
Namun, beredar di media sosial dan media massa yang mempertanyakan hal ini.
Berdasarkan investigasi MKMK, isu-isu miring terhadap Suhartoyo berasal dari penafsiran atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta nomor 604/G/2023/PTUNJKT.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mahkamah Konstitusi, Ketua MK, putusan PTUN, Suhartoyo ketua MK, Ketua MK Suhartoyo, MKMK klarifikasi, Anwar Usman menggugat&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMS8xMDA2MjI4MS9ta21rLXRlcGlzLWlzdS1taXJpbmctc3VoYXJ0b3lvLXRpZGFrLXNhaC1qYWRpLWtldHVhLW1r&q=MKMK Tepis Isu Miring Suhartoyo Tidak Sah Jadi Ketua MK§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Putusan yang dikabulkan pada 13 Agustus 2023 ini awalnya diajukan oleh Anwar Usman, hakim konstitusi yang dulu dilengserkan dari jabatan Ketua MK.
Anwar menggugat penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan harus dibatalkan.
“Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai, terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUNJKT,” lanjut Palguna.
Ia mengatakan, putusan PTUN ini tidak bisa dipahami secara terpisah, tapi harus dibaca secara keseluruhan.
Baca juga: Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah
Sementara, isu yang beredar hanya menyorot amar putusan yang menyatakan, “Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028”.
Padahal, amar putusan tidak berhenti hanya pada pembatalan SK penunjukan tersebut.
PTUN juga menolak permohonan dari Anwar Usman yang meminta dirinya ditunjuk kembali sebagai Ketua MK.
Dalam pertimbangan hukum putusan PTUN, telah disebutkan bahwa Suhartoyo selaku Ketua MK sudah menindaklanjuti polemik yang bergulir di PTUN.
Suhartoyo menerbitkan surat keputusan MK baru bernomor 8 tahun 2024 yang menyinggung secara lengkap pemberhentian Anwar Usman selaku Ketua MK hingga penunjukan pimpinan baru.
Bunyi surat ini adalah:


