Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan jumlah perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman online alias pinjol yang masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum per November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut masih ada 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan.
“Saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar,” bebernya dalam konferensi pers daring RDKB OJK November 2025, Kamis (11/12/2025).
Sementara itu, lanjutnya, masih ada 7 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Agusman mengemukakan bahwa seluruh pindar ini telah menyampaikan action plan kepada pihaknya.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan tersebut untuk pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud,” sebutnya.
Agusman berujar action plan yang dimaksud adalah berupa injeksi modal dari pemegang usaha maupun dari investor strategis lokal atau asing, termasuk opsi pengembalian izin perusahaan.
Baca Juga
- OJK Berlakukan Relaksasi Kredit hingga Rp10 Miliar bagi Korban Banjir Sumatra
- OJK: Potensi Klaim Asuransi akibat Banjir Sumatra Hampir Rp1 Triliun
- OJK Terbitkan Aturan Khusus, Korban Banjir Sumatra Dapat Keringanan Kredit hingga Asuransi
Lebih jauh, dia membeberkan selama November 2025 pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 15 perusahaan pembiayaan dan 14 penyelenggara pinjaman daring (pindar).
Dia menekankan sanksi itu dilakukan dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.
Sebagai informasi, per Oktober 2025 piutang pembiayaan di perusahaan multifinance mencapai Rp505,30 triliun atau tumbuh 0,68% (year on year/YoY).
Sementara itu, NPF gross perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,47% dan NPF net sebesar 0,83%. Di sisi lain, gearing ratio sebesar 2,15 kali.
Adapun, di industri pinjaman daring (pindar) outstanding pembiayaan hingga Oktober 2025 mencapai Rp92,92 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 23,86% (YoY) dengan TWP90 sebesar 2,76%.





