Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka buntut kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
"Ya (benar sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka)," kata dia kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 10 Desember 2025 kemarin. Tersangka MW dijerat dengan pasal 187,188, 359 KUHP yang mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum (kebakaran, ledakan, banjir) dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Kemarin (penetapan tersangka)," tandas dia.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441157/original/089025900_1765454962-Latihan_timnas_Indonesia-6.jpg)