SURABAYA (Realita)— Arfita, mantan Direktur sekaligus staf keuangan CV Sentosa Abadi Steel, menjalani sidang tuntutan atas perkara penggelapan uang perusahaan yang mencapai Rp 6,3 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Irawati itu digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 8 Desember 2025.
Baca juga: 4 Orang Mengaku Jadi Korban Penipuan SK CPNS oleh Oknum PNS RS Paru Kota Madiun
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Arfita terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arfita dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,” ujar JPU. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman tersebut. Jaksa juga meminta majelis hakim menahan terdakwa.
Barang bukti berupa sebuah ponsel iPhone warna coklat diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu ponsel iPhone berwarna biru dikembalikan kepada saksi Alfian Lexy.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa aksi penipuan ini berlangsung selama enam tahun, sejak 2018 hingga Desember 2024. Arfita disebut memperdaya atasannya sendiri, Alfian Lexy, Direktur Utama perusahaan tempat terdakwa bekerja.
Kepada Alfian, Arfita mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan sejumlah “dewa” melalui aplikasi WhatsApp. Nama-nama “dewa” yang disebut antara lain Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).
Jaksa menyebut Arfita menggunakan empat unit ponsel untuk berpura-pura mengirim pesan dari para “dewa”. Pesan-pesan itu berisi permintaan derma untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.
Baca juga: Investasi Bodong Berkedok Ekspedisi Fiktif, Nur Laila Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” kata JPU dalam surat dakwaannya.
Alfian yang percaya kemudian rutin mentransfer dana. Mulanya sebesar 10 persen dari pendapatan usaha, meningkat menjadi 25 persen sejak 2021. Dana ditransfer ke sejumlah rekening atas nama Arfita di Bank BCA dan BNI. Total uang yang terkirim mencapai Rp 6.318.656.908.
Jaksa menyebut sebagian besar dana digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian perhiasan, cicilan mobil, hiburan, hingga kebutuhan harian. Catatan rekening menunjukkan dana miliaran rupiah masuk sepanjang 2022–2024 dan hampir semuanya ditarik tunai.
Hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan, masing-masing Rp 500 ribu untuk Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), barang senilai Rp 1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih (Surabaya), dan Rp 500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora pada 2025.
Baca juga: DPR RI Usul Bentuk Satgas Perlindungan Konsumen Digital, BPKN RI Dukung 100%
Untuk memperkuat kebohongannya, terdakwa bahkan meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu.
Penipuan ini baru terbongkar pada Januari 2025 ketika Alfian menceritakan kebiasaannya berdonasi kepada seorang temannya, Benny, di Bali. Benny kemudian menjelaskan bahwa tidak masuk akal “dewa” berkomunikasi melalui WhatsApp dan setiap donasi resmi seharusnya memiliki tanda terima.
Setelah sadar menjadi korban, Alfian bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta penjelasan. Namun, Arfita tak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana sebagaimana yang selama ini ia klaim.yudhi
Editor : Redaksi




