SURABAYA (Realita)— Seorang marketing penagihan PT Pajajaran Internusa Tekstil (PIT), Puji Hartono Halim, harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menggelapkan uang tagihan perusahaan sebesar Rp535,7 juta. Uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan itu justru dipakai terdakwa untuk bermain judi online selama lima bulan.
Agenda sidang pemeriksaan saksi digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 10 Desember 2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca juga: Naikkan Rating Situs Judi Online, Ferly Putra Pratama Akui Raup Rp 20 Juta per Bulan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, mendakwa Puji dengan Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan uang pembayaran piutang dari toko-toko yang sudah jatuh tempo.
JPU menghadirkan empat saksi, sebagian melalui sambungan video call, yakni Eddy Suryadarmawan, Hartatik Ekowati, Silvi Santoso, dan Benny Cahyadi selaku pemilik Toko 19 Makassar.
Saksi Eddy, perwakilan PT PIT, menyatakan perusahaannya telah membayar tunai tagihan melalui terdakwa. “Total Rp535.745.400 sudah dibayarkan, tapi tidak disetorkan. Ternyata dipakai untuk judi online,” ujarnya.
Silvi Santoso, Koordinator Admin PT PIT, mengatakan nota tagihan jatuh tempo sudah diberikan kepada terdakwa. “Nota putih untuk penagihan sudah kami berikan. Tapi uangnya tidak pernah masuk ke perusahaan,” tuturnya.
Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam di Jember Digerebek dan Dibakar Polisi
Saksi lain, Benny Cahyadi, menyebutkan bahwa nota yang diberikan terdakwa tidak pernah bertuliskan ‘lunas’. “Saat ditanya uangnya, ternyata sudah tidak ada. Dia mengaku bertanggung jawab,” ujarnya melalui video call.
Di hadapan majelis, Puji Hartono Halim tidak membantah seluruh keterangan saksi. Hakim kemudian menanyakan bagaimana terdakwa bisa menghabiskan lebih dari setengah miliar rupiah untuk judi online.
“Saya sekali pasang Rp5 juta, Yang Mulia. Selama lima bulan saya terus main, tapi tidak pernah menang. Setelah uang habis, saya bingung bagaimana mengembalikan uang kantor,” jawab Puji.
Baca juga: Main Judi Online Togel, Nio Pi Riu Warga Dukuh Kupang Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa bekerja sebagai sales/marketing PT Pajajaran Internusa Tekstil dengan gaji bulanan Rp7,64 juta. Ia bertugas menagih piutang pelanggan di wilayah Sulawesi. Pada periode November 2024 hingga Mei 2025, Puji menagih pembayaran kepada 31 toko, termasuk Toko 19 Makassar dan Toko Tio Makassar.
Total tagihan yang ia terima mencapai Rp535.745.400, namun seluruh dana tidak disetorkan ke perusahaan. Perusahaan kemudian mengalami kerugian nominal yang sama.yudhi
Editor : Redaksi



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F11%2F03%2F8e79ed9d-87fa-443b-ba09-497aa6b8209b_jpeg.jpg)
