Ditjen Bea Cukai Buka Opsi Salurkan Pakaian Sitaan untuk Korban Bencana di Sumatra

mediaindonesia.com
20 jam lalu
Cover Berita

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka opsi untuk menyalurkan pakaian hasil sitaan ilegal kepada korban bencana di Aceh dan Sumatra. Hal itu disampaikan usai DJBC mengungkap penggagalan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi Desember ini.

"Barang melanggar tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan. Ada opsi (untuk korban bencana)," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (11/12).

Namun, katanya, opsi tersebut tergantung keputusan pemerintah. Nirwala menyebut bahwa sesuai ketentuan, beberapa opsi bisa dilakukan untuk barang hasil penindakan. Misalnya, dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, dan dilelang.

"Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan. Mau ditujukan ke mana," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi terpisah. Pertama, penindakan dilakukan pada dua truk bermuatan balpres di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu, 3 Desember 2025. Penindakan kedua menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Pada operasi pertama, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk balpres di KM 116 tol Palembang-Lampung. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru yang dikemas dalam bentuk balpres berbagai merek dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”.

Sementara pada Rabu (10/12) kemarin, Bea Cukai menggagalkan pengiriman 3 kontainer. Masing-masing 2 kontainer berisi produk garmen ilegal, serta 1 kontainer berisi mesin pembuat rokok yang diangkut oleh KM Indah Costa yang tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengaku pihaknya belum mengetahui nilai kerugian ataupun nilai ekonomi barang-barang tersebut.
 
"Tentunya kita harus cacah dulu berapa jumlah balpres ini, berapa jumlahnya kita belum menghitung secara menyeluruh. Tentunya setelah kita dapatkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, kita akan recycle ataupun dimusnahkan," ujar Djaka. (Ifa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Air Tanah atau PAM Jaya? Ini Pengalaman Warga di Jakarta Timur
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Majelis Kehormatan MK Tegaskan Keabsahan Jabatan Suhartoyo
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Pesan Tersirat Banjir Sumatera: Ketika Manusia Tidak Pernah Sadar dengan ‘Cukup’
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Sita Uang dan Logam Mulia dari Kediaman Bupati Lampung Tengah
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Pengacara Ditemukan Tewas Terkubur di Hutan Kubangkangkung Cilacap
• 11 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.