OJK Keluarkan Kebijakan Kredit Bagi Korban Bencana Sumatera

idxchannel.com
20 jam lalu
Cover Berita

OJK mengeluarkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Sumatera.

OJK Keluarkan Kebijakan Kredit Bagi Korban Bencana Sumatera (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat. 

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur. 

Baca Juga:
BTN (BBTN) Salurkan KPR Tembus Rp504,18 Triliun

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. 

"Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana)," ujarnya Kamis (11/12/2025).

Baca Juga:
Intip Daftar Mobil Terlaris di Indonesia November 2025, BYD Paling Laku

Adapun perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Lalu penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. "Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana," kata dia.

Baca Juga:
BTN (BBTN) Targetkan Biayai 150 Ribu Unit Rumah Rendah Emisi hingga 2029

Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan  

Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).  

Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Dukungan Industri Perasuransian

Selain itu, di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.

Lalu menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK. 

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hendra Carabao Perkuat Persikoba, Laskar Elang Putih Siap Bersaing Naik Kasta
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
[FULL] Polisi Beberkan Bukti Kelalaian Dirut Terra Drone saat Kebakaran Maut | KOMPAS PETANG
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Teks Khutbah Jumat Singkat 12 Desember 2025 Hikmah Musibah Kebakaran dan Keutamaan Mati Syahid saat Bekerja
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Putin Tawarkan Dukungan Nuklir untuk Indonesia, Prabowo: Kerja Sama Energi dan Pertahanan Diperkuat
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Kawasaki Kejutkan Pasar: Z1100 dan Z900RS MY2026 Hadir dengan Inovasi Besar, Ini Review Lengkapnya
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.