JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan, Michael disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 187, pasal 188, dan pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya (disangkakan tiga pasal)," ujar Roby saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana
Adapun pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur pasal 187 KUHP, pasal 188 KUHP dan pasal 359 KUHP sebagai berikut:
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Polres Jakarta Pusat, kebakaran Gedung Terra Drone, kebakaran Terra Drone, Terra Drone Indonesia, 22 korban tewas, Dirut Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMS8xMTQ4Mjg1MS9ib3MtdGVycmEtZHJvbmUtbWljaGFlbC13aXNobnUtdGVyYW5jYW0tcGVuamFyYS1zZXVtdXItaGlkdXA=&q=Bos Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup §ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Baca juga: Bos Terra Drone Michael Wishnu Jadi Tersangka Usai 22 Orang Tewas Kebakaran
Michael Wishnu Wardana ditangkap polisi, Rabu (10/12/2025) malam.
Saat ini, Michael Wishnu sedang menjalani pemeriksaan.
"Iya (statusnya langsung tersangka). Dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," ungkap Roby.
"Saat ini pemeriksaan tersangka masih dilakukan," lanjutnya.
22 Korban Kebakaran TewasSebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa.
Informasi resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebut, kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5408219/original/084871800_1762766172-Menteri_ESDM_Bahlil_Lahadalia-2.jpg)


