SURABAYA (Realita)— Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berat kepada dua kurir jaringan sabu lintas pulau yang membawa 22 kilogram narkotika dari Surabaya menuju Balikpapan. Ricky Eka Prastiawan dihukum penjara seumur hidup, sementara rekannya, Wirayaksa, dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Wiyanto dalam sidang agenda pembacaan putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa, 9 Desember 2025.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Orang Tua Perketat Awasi Peredaran Narkoba
Majelis menyatakan keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ricky Eka Prastiawan bin Hariono,” ujar hakim. Sementara terhadap Wirayaksa, majelis menjatuhkan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman.
Dalam putusan tersebut, majelis juga merampas untuk dimusnahkan 22 kotak plastik berisi sabu dengan berat bersih total 21.351,7 gram, yang dikemas dalam wadah Tupperware dan ditemukan di dalam sebuah tas ransel serta kotak kardus. Barang bukti lain berupa dua telepon genggam milik para terdakwa disita untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai Rp100 ribu dirampas untuk negara.
Baca juga: Tak Paham Aturan, WNA Belanda Akui Beli Kokain dan DMT secara Online Saat Tinggal di Surabaya
JPU sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini bermula ketika Ricky menerima tawaran pekerjaan dari seorang bandar bernama Faris (buron) melalui aplikasi Skred pada 15 April 2025. Ia diminta mengirim paket sabu ke Balikpapan. Ricky kemudian mengajak Wirayaksa untuk ikut dalam perjalanan tersebut.
Pada 17 April 2025, Ricky menuju rumah kos di Jalan Petukangan, Ampel, Surabaya, dan menerima paket berupa satu tas ransel hitam berisi 9 kotak sabu serta satu kardus cokelat berisi 13 kotak sabu lainnya dari Faris. Keduanya lalu berangkat menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Putra Presiden Didakwa Enam Tuduhan Korupsi
Namun sebelum paket tersebut sampai ke tangan pembeli, tim Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yang melakukan pengejaran lebih dulu menangkap Ricky dan Wirayaksa saat kapal DLN Mandalika bersandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, pada 20 April 2025 pukul 00.30 WITA.
Polisi kemudian menemukan seluruh paket sabu dalam tas dan kardus yang dibawa kedua terdakwa.yudhi
Editor : Redaksi




