SURABAYA (Realita)— Pengadilan Negeri Surabaya memutus perkara keimigrasian enam warga negara Bangladesh melalui mekanisme pidana singkat. Seluruh proses persidangan mulai dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga putusan diselesaikan hanya dalam satu kali sidang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.
Enam WNA tersebut adalah Mohammad Yusuf, Sajedur Rahman, MD Murad, MD Naeem, MD Wahidnur, dan MD Sakim Hossen. Mereka dinyatakan berada di Indonesia tanpa membawa dokumen perjalanan maupun izin tinggal sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Baca juga: Imigrasi Deportasi WN Belanda Karena Overstay dan Hidup Menggelandang di Bandara
Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intara mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para WNA tidak dapat menunjukkan paspor, visa, maupun izin tinggal saat dimintai keterangan oleh petugas imigrasi.
Sesuai mekanisme pidana singkat, sidang langsung berlanjut ke pemeriksaan saksi dan terdakwa tanpa jeda. Setelah itu, JPU Galih membacakan tuntutan dua bulan penjara.
Namun majelis hakim yang diketuai Mochamad Arif Satiyo Widodo memutus lebih ringan, yakni satu bulan penjara. Baik para terdakwa maupun jaksa langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Baca juga: 170 pengungsi Rohingya Mendarat di Langkat
“Kami ajukan tuntutan dua bulan karena ancaman hukuman maksimal pasal ini hanya tiga bulan kurungan,” ujar jaksa Galih, Rabu (10/12/2025).
Kasus ini berawal dari laporan Satpol PP Kecamatan Sawahan terkait enam WNA Bangladesh yang menginap di Masjid At Thoiriyah tanpa identitas dan tanpa bekal memadai. Mereka kemudian diamankan oleh tim Kesbangpol Surabaya dan ditempatkan sementara di UPTD Lingkungan Pondok Sosial.
Baca juga: Diusir Mahasiswa, Pengungsi Rohingya Minta Ampun
Selanjutnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pemeriksaan. Keenamnya tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan asli. Dari hasil interogasi, mereka mengaku masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut dan darat setelah sebelumnya berada di Malaysia.
Selama berada di Surabaya, mereka juga tidak melaporkan identitas, kewarganegaraan, maupun perubahan data diri ke kantor imigrasi sebagaimana diwajibkan.yudhi
Editor : Redaksi




