DENPASAR, FAJAR – Tingkah bintang porno OnlyFans asal Inggris, Tia Emma Billinger (26), alias Bonnie Blue, mengejutkan banyak pihak. Bonnie Blue sempat membuat konten di ruang penyidik. Kok bisa?
Situasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendadak menjadi sorotan media seiring kehadiran Bonnie Blue yang terjerat kasus dugaan produksi konten pornografi.
Pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, Bonnie tiba untuk menjalani interogasi awal.
Ia tampil mencolok dengan pakaian ketat dan celana pendek. Didampingi pengacaranya, Edward Pangkahila, bersama tiga pria Inggris yang diduga terkait kasus ini.
Aksi yang paling mengundang perhatian adalah attitude Bonnie yang tampak sangat santai dan jauh dari kesan tertekan.
Sebelum pemeriksaan resmi dimulai, ia tertangkap kamera media menggunakan telepon genggamnya untuk merekam suasana di dalam ruangan penyidikan.
Bahkan, ketika melintasi kerumunan media di area kantor imigrasi, Bonnie justru tersenyum lebar dan tanpa ragu mempromosikan layanan konten berbayarnya.
“Kalian harus subscribe kalau mau tahu (isi konten pornonya),” ucap Bonnie Blue ketika ditanyai awak media di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Ketika didesak mengenai detail konten yang ia rekam di ruang penyidik, ia lagi-lagi mengarahkan wartawan ke platform berlangganannya.
“Subscribe saja. Nanti kalian akan tahu semuanya,” balasnya.
Pemeriksaan awal berlangsung selama kurang lebih satu jam.
Setelahnya, Bonnie dan rombongannya diberikan jeda istirahat sebelum proses interogasi dilanjutkan kembali pada pukul 15.00 Wita.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa kehadiran Bonnie Blue di kantornya merupakan tindak lanjut dari laporan investigasi yang diserahkan oleh Polres Badung.
Fokus utama Imigrasi adalah menelusuri riwayat keimigrasian Bonnie dan sejauh mana aktivitasnya di Bali melanggar izin tinggal yang diberikan.
“Pemeriksaan ini kami lakukan berdasarkan data yang kami terima dari Polres Badung,” terang Winarko di kantornya, Rabu (10/12).
Winarko belum dapat memberikan kepastian apakah Bonnie dan tiga WNA Inggris tersebut terbukti melanggar hukum keimigrasian.
Ia menegaskan, sanksi paling berat berupa deportasi akan diterapkan jika ditemukan adanya penyalahgunaan visa atau pelanggaran peraturan.
“Sanksi yang diterapkan sepenuhnya akan bergantung pada temuan dan hasil pemeriksaan yang kami lakukan nanti,” tambahnya.
Kronologi Penggerebekan
Sebelumnya, kasus ini mulai bergulir setelah Polres Badung menerima laporan masyarakat pada Kamis (4/12) mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Mengwi.
Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara, sebelumnya memaparkan bahwa ada laporan warga terkait kegiatan mencurigakan di studio Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Di lokasi, petugas menemukan indikasi kuat adanya produksi dan distribusi konten elektronik bermuatan asusila.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, total 18 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan, termasuk Bonnie Blue.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan produksi konten, seperti kamera dan perangkat perekaman, pelumas, kondom, obat kuat, dan USB (alat penyimpanan data).
Ada pula sebuah mobil pikap yang memiliki tulisan khusus “Bangbus”.
Selain Bonnie dan beberapa WNA yang diinterogasi lebih lanjut, 14 warga Australia lainnya sempat dimintai keterangan sebagai saksi mata.
Namun kemudian, mereka dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung dalam dugaan pelanggaran tersebut.




