JAKARTA, KOMPAS - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta supervisi terkait masalah tata kelola lingkungan di wilayahnya. Pasalnya, selama ini, banyak ditemukan usaha pertambangan maupun perkebunan ilegal yang dikhawatirkan semakin menurunkan daya dukung lingkungan dan memicu bencana alam.
Dedi tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan perwakilan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perusahaan Jasa Titipan, Dinas Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat, dan Dinas Pekerjaan Umum Jawa Barat, Kamis (11/12/2025). Ia ditemui oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama dan tim.
Seusai bertemu dengan pihak KPK, Dedi menuturkan bahwa pertemuan untuk membahas penataan aset-aset milik negara. Menurutnya, ada aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di antaranya puluhan ribu hektar areal tanah yang tidak bersertifikat, sehingga ia mendorong agar segera disertifikasi.
Selain itu, ada temuan izin hak guna usaha (HGU) yang habis selama bertahun-tahun tetapi tidak diproses ulang. Ia pun mendorong agar kelengkapan administrasi HGU itu segera diproses.
"Kami juga ingin mengembalikan hutan pada fungsinya. Mengembalikan fungsi perkebunan pada fungsinya. Mengembalikan fungsi sungai baik yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), PJT, maupun PSDA untuk kembali sebagai fungsi sungai," kata Dedi.
Menurutnya, beberapa temuan tata kelola lingkungan yang buruk itu di antaranya adalah areal-areal perkebunan dihuni dan dikuasai orang lain. Pemprov Jabar terus menertibkan kawasan-kawasan yang dihuni dan dikuasai orang lain tersebut, sejak sepuluh bulan terakhir. Misalnya, penerbitan kawasan hulu sungai di Bogor dan Bekasi.
Selanjutnya, ia juga berencana bergerak ke wilayah selatan. Pasalnya, banyak areal hijau di lereng gunung berubah menjadi areal pemukiman dan areal perkebunan sayur sehingga berisiko mengakibatkan longsor dan banjir. Pemprov Jabar mencoba memitigasi, dan mencegah bencana terjadi di Jawa Barat dengan cara menghijaukan kembali lereng gunung. Ia juga ingin mengembalikan fungsi persawahan dan sungai.
"Karena, biaya pencegahan lebih murah dibandingkan dengan recovery bencana," ujarnya.
Usaha pertambangan di lereng gunung yang berisiko terhadap lingkungan seperti di Kabupaten Bandung, Garut, dan Sumedang akan ditutup secara permanen karena risiko bencananya lebih tinggi dibandingkan hasil tambang yang didapatkan.
Dedi juga ingin menjadikan KPK sebagai mitra untuk berkoordinasi dan supervisi, agar arah pembangunan di Jawa Barat sesuai dengan koridor undang-undang dan berbasis ekologi.
Dalam mitigasi itu, KPK dinilai memiliki kewenangan yang cukup tentang alih fungsi aset. Jika memang dalam alih fungsi aset itu ada unsur pidana korupsi, KPK diminta menindaknya.
"Hampir semua alih fungsi lahan itu ilegal. Kami sudah mengingatkan kepada PT PN untuk tidak lagi melakukan perubahan peruntukan seperti membuat kerja sama operasi bidang pariwisata yang justru merusak ekosistem perkebunan sendiri," jelasnya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, saat ini, memang perlu diambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi bencana alam seperti yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera, terulang. Dedi Mulyadi mengungkapkan keinginannya agar bencana alam serupa tidak terjadi di wilayahnya, sehingga salah satu mitigasinya adalah meningkatkan ketahanan lingkungan.
"Pemprov Jabar menyatakan siap memanfaatkan berbagai macam lahan tidur maupun aset-aset yang dimiliki oleh rekan-rekan dari lintas sektoral. Ada PTPN maupun dari PU, di mana ada beberapa aset yang akan difungsikan kembali yang akan dilakukan langkah-langkah revitalisasi untuk ketahanan lingkungan," jelasnya.
KPK menyambut positif upaya Pemprov Jabar untuk menguatkan langkah-langkah antisipasi perubahan iklim tersebut. KPK siap membantu Pemprov Jabar untuk mewujudukan ketahanan lingkungan dan mitigasi bencana alam.
Saat ini, yang sedang dikerjakan adalah perbaikan tata kelola pertambangan pasir, batu, dan tanah yang secara administratif maupun operasionalnya menyalahi aturan. KPK membentuk tim bersama dengan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Jawa Barat untuk memperbaiki tata kelola pertambangan. "Salah satu sasarannya adalah pertambangan-pertambangan yang ilegal baik karena administrasinya bodong, maupun operasionalnya juga melebihi proporsionalitasnya," ujarnya.
Selanjutnya, KPK juga akan mengidentifikasi tata kelola perkebunan seperti kebun karet dan teh. Lahan-lahan yang dikuasai oleh pihak lain maupun yang salah tata kelola akan diambil tindakan untuk langkah-langkah pemanfaatan yang lebih baik.
Potensi perbuatan melawan hukum yang teridentifikasi oleh KPK itu di antaranya penyerobotan lahan dan sertifikat palsu. Penegakan hukum itu bisa melibatkan aparat penegak hukum (APH) yang ada di wilayah, baik itu kepolisian maupun kejaksaan. Namun, jika terindikasi ada tindak pidana korupsinya, KPK bakal bergerak menindaknya.




