Grid.ID - Ammar Zoni hampir 2 bulan menjalani kehidupan sebagai tahanan di Nusakambangan. Kini, Ammar Zoni bakal dikembalikan ke Rutan di Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui pemindahan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya untuk dikembalikan ke Rutan di Jakarta. Pengajuan Ammar Zoni dipindahkan ke Jakarta merupakan pengajuan dari Jaksa Penuntut Umum demi mempermudah sidang.
“Persetujuan pemindahan sementara 6 orang narapidana atas nama Asep alias Cecep bin Saripin dan kawan-kawan (termasuk Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 9 Desember 2025,” ucap Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Pada 18 Desember 2025 mendatang, Ammar Zoni dan 4 terdakwa lainnya akan menghadiri sidang secara offline. Sementara satu terdakwa lainnya tetap secara online karena alasan kesehatan.
“Permohonan persidangan secara offline atau tatap muka Nomor: 003/ZM.Ams/P/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 atas nama Muhammad Amar Akbar,” ujar Majelis Hakim.
“Permohonan kehadiran para Terdakwa di persidangan secara offline sebagaimana tertuang dalam berita acara sidang Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, dan Terdakwa 5 tanggal 13 November 2025,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Ammar Zoni sendiri sejak beberapa waktu lalu memang mengajukan agar sang aktor dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akan tetapi, permintaan tersebut belum dikabulkan lantaran Ammar Zoni kini menjadi tahanan Nusakambangan.
Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba untuk ke-4 kalinya. Diduga bahwa mantan suami Irish Bella ini terlibat dalam peredaran narkoba di penjara.(*)
Baca Juga: Merasa Ammar Zoni Dizalimi, Dokter Kamelia Dukung Adanya Petisi ke Presiden
Artikel Asli
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5234789/original/061815800_1748401343-heitinga.jpg)

