Olah TKP Lanjutan Gedung Terra Drone, Puslabfor Polri Libatkan Tiga Saksi Kebakaran

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Puslabfor Bareskrim Polri kembali melakukan menyita sejumlah barang bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang mengalami kebakaran hingga menewaskan puluhan orang, pada Kamis (11/12).

Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Romylus Tamtelahitu, mengatakan dalam olah TKP itu, pihaknya juga melibatkan tiga orang saksi saat kebakaran terjadi.

“Tadi kurang lebih sekitar tiga orang. Iya (mereka di bawah saat kejadian),” kata Romy, di lokasi, Kamis (11/12).

Lebih lanjut, Romy menerangkan bahwa kehadiran para saksi ini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Puslabfor Polri dalam pelaksanaan olah TKP.

“Ya baik. Sesuai dengan SOP kita pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP dan juga pemeriksaan barang bukti, kita juga melakukan konfirmasi. Konfirmasi terhadap beberapa saksi yang mendengar, melihat, mengalami, tahu persis peristiwa yang terjadi pada dua hari lalu, pada tanggal 9 Desember 2025,” terang Romy.

Sementara itu, Romy tidak menjelaskan secara detail mengenai identitas ketiga saksi yang diikutsertakan dalam olah TKP. 

Namun, Romy menegaskan, dalam kegiatan ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan dari barang bukti yang telah didapati, yakni berupa sisa baterai drone tipe 4 cell dan 6 cell yang berada diduga di titik awal api terjadi, yaitu tepatnya di lantai 1 atau di gudang tempat inventory.

“Untuk nama-namanya nanti tetap silakan ditanyakan kepada penyidik. Sesuai dengan SOP kita, sampai dengan hasil nanti keluar kita akan menyerahkan hasilnya kepada tim penyidik,” tutur Romy.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW menjadi tersangka dalam insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12) siang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal berlapis mulai dari soal kebakaran hingga kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

“Sangkaan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12).

Adapun Pasal 187 KUHP berisi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPR Soroti Izin Penggalangan Dana Bencana: Jangan Hambat Solidaritas Warga
• 13 jam lalusuara.com
thumb
Purbaya Beberkan Alasan Ekonomi RI Harus Tumbuh 8 Persen, Ini Tujuannya
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Respon Pihak Ridwan Kamil Soal Gugatan Lisa Mariana yang Ditolak PN Bandung
• 12 jam lalucumicumi.com
thumb
Mengenal Tadpole, Skema Cicilan Pinjaman Daring yang Dinilai Beratkan Konsumen
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Mengapa Konsumen Indonesia Makin Gemar Berbelanja via Social Commerce?
• 13 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.