SURABAYA (Realita)— Terdakwa kasus pemalsuan ijazah, Ari Pratama bin Joko Pranoto, dituntut 2 tahun 8 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 10 Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menyatakan Ari terbukti bersalah memproduksi dan memperjualbelikan ijazah palsu Universitas Dr. Soetomo.
Jaksa menilai Ari memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 264 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, dikurangi masa penahanan,” kata Estik dalam pembacaan tuntutannya. Jaksa juga meminta seluruh barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan.
Baca juga: Berkali-kali Janji Tunjukan Ijazahnya di Pengadilan, Jokowi 2 Kali Mangkir dari Panggilan Hakim
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Zulqarnain kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembelaan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam persidangan sebelumnya, Ari mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan mulai membuat dokumen palsu setelah dua tahun menganggur akibat perusahaan tempatnya bekerja bangkrut. Dengan modal komputer, printer, dan kemampuan Photoshop otodidak, ia mulai menerima pesanan melalui Facebook.
Awalnya, Ari hanya membuat ijazah palsu Universitas Dr. Soetomo. Ia mematok tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per lembar. Untuk stempel kampus, ia memesannya secara daring melalui marketplace.
Baca juga: Pihak Pengusaha Air Minum di Depok Buka Suara Soal Tudingan Pencurian Ijazah
Selama satu tahun menjalankan praktik tersebut, Ari mengklaim telah melayani lima pemesan ijazah SMA dan beberapa ijazah perguruan tinggi, dengan total keuntungan sekitar Rp5 juta. Ia juga sempat menawarkan pembuatan buku nikah palsu, namun tidak diminati.
Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah, yang dihadirkan sebagai saksi, menegaskan pemalsuan ijazah merusak integritas lembaga pendidikan. Ia mengatakan universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keaslian ijazah.
Baca juga: Akademisi termasuk yang Lulusan UGM Minta Jokowi Tunjukan Ijazah: Sepele, Gak Usah Ribet
“Saya mengetahui adanya pemakaian ijazah palsu setelah mendapat informasi dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujarnya dalam sidang 3 Desember 2025. Namun ia memastikan tidak ada laporan, keluhan, atau penurunan penerimaan mahasiswa akibat peredaran dokumen palsu tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Ari menyatakan menyesal.yudhi
Editor : Redaksi




