Cetak Ijazah Palsu Bermodal Komputer dan Printer, Ari Pratama Dituntut 32 Bulan Penjara

realita.co
19 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Terdakwa kasus pemalsuan ijazah, Ari Pratama bin Joko Pranoto, dituntut 2 tahun 8 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 10 Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menyatakan Ari terbukti bersalah memproduksi dan memperjualbelikan ijazah palsu Universitas Dr. Soetomo.

Jaksa menilai Ari memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 264 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, dikurangi masa penahanan,” kata Estik dalam pembacaan tuntutannya. Jaksa juga meminta seluruh barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan.

Baca juga: Berkali-kali Janji Tunjukan Ijazahnya di Pengadilan, Jokowi 2 Kali Mangkir dari Panggilan Hakim

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Zulqarnain kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembelaan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, Ari mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan mulai membuat dokumen palsu setelah dua tahun menganggur akibat perusahaan tempatnya bekerja bangkrut. Dengan modal komputer, printer, dan kemampuan Photoshop otodidak, ia mulai menerima pesanan melalui Facebook.

Awalnya, Ari hanya membuat ijazah palsu Universitas Dr. Soetomo. Ia mematok tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per lembar. Untuk stempel kampus, ia memesannya secara daring melalui marketplace.

Baca juga: Pihak Pengusaha Air Minum di Depok Buka Suara Soal Tudingan Pencurian Ijazah

Selama satu tahun menjalankan praktik tersebut, Ari mengklaim telah melayani lima pemesan ijazah SMA dan beberapa ijazah perguruan tinggi, dengan total keuntungan sekitar Rp5 juta. Ia juga sempat menawarkan pembuatan buku nikah palsu, namun tidak diminati.

Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah, yang dihadirkan sebagai saksi, menegaskan pemalsuan ijazah merusak integritas lembaga pendidikan. Ia mengatakan universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keaslian ijazah.

Baca juga: Akademisi termasuk yang Lulusan UGM Minta Jokowi Tunjukan Ijazah: Sepele, Gak Usah Ribet

“Saya mengetahui adanya pemakaian ijazah palsu setelah mendapat informasi dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujarnya dalam sidang 3 Desember 2025. Namun ia memastikan tidak ada laporan, keluhan, atau penurunan penerimaan mahasiswa akibat peredaran dokumen palsu tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Ari menyatakan menyesal.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Amankan Duit Rp 193 Juta Hingga Emas dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Emak-Emak Demo BPN Karawang, Tuntut Lahan Dikeluarkan dari Plotting Pengembang Rumah
• 27 menit lalurctiplus.com
thumb
Kebakaran Terra Drone Kemayoran, 1 Korban Dimakamkan di TPU Metro Pusat Lampung | BERUT
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Saksi Beberkan Mekanisme Harga BBM di Sidang Rasuah Minyak Mentah
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Spesifikasi Lengkap OPPO Reno 15c Bocor, Dijadwalkan Rilis 19 Desember 2025
• 21 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.