Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan. Persidangan menghadirkan enam saksi dari perusahaan pelat merah sektor perminyakan.
Keenam saksi yang dihadirkan, yakni Samuel Hamonangan Lubis, Willy Bahari, Adrian Aditya, Erik Hendriko Suparno, Vincentus Dian Utama, serta Eriza Angelina. Dalam keterangannya, Samuel menjelaskan seluruh kegiatan pemasaran BBM industri telah mengikuti pedoman resmi yang berlaku.
Baca Juga :
Percepat Distribusi Energi di Wilayah Terdampak Bencana
Dia menyebut Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri & Marine Nomor: A02-001/PNC200000/2022-SG, yang diterbitkan pada 22 Desember 2022, menjadi acuan formal dalam penjualan. Pedoman itu, kata dia, disusun dan ditandatangani langsung oleh Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran pada perusahaan pelat merah.
Keterangan tersebut sekaligus membantah uraian dakwaan yang menyebut Riva Siahaan tidak pernah menyusun maupun menetapkan pedoman mengenai proses negosiasi harga.
“Tim pemasaran berpedoman pada dokumen yang sudah ditetapkan. Pedoman itu ditandatangani oleh Pak Riva,” ujar Samuel dalam sidang, Jakarta, dilansir pada Kamis, 11 Desember 2025.
Samuel memaparkan berdasarkan laporan keuangan internal, periode kepemimpinan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne merupakan fase dengan capaian keuntungan terbesar bagi perusahaan. Namun, dia tidak memerinci besaran ataupun perbandingan nilai tersebut.
Persaingan Lebih dari 100 Perusahaan
Saksi turut menjelaskan dinamika pasar BBM industri, terutama sejak pemerintah membuka keran impor solar kepada perusahaan swasta sejak 2021. Kebijakan itu membuat kompetisi semakin ketat.
“Sekarang ada lebih dari seratus kompetitor. Kami harus bersaing untuk menjaga pelanggan,” kata dia.
Menurut dia, kondisi itu membuat fleksibilitas harga menjadi kebutuhan bisnis. Dia menegaskan pemberian diskon yang diberlakukan perusahaan setara untuk seluruh konsumen, sesuai kesepakatan yang dihasilkan dalam proses negosiasi.
Ilustrasi pengadilan. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).
Bantahan Soal Perlakuan Khusus
Samuel menepis tudingan adanya perlakuan khusus kepada pelanggan tertentu oleh para terdakwa. “Diskon diberlakukan merata. Tidak ada pelanggan yang diperlakukan secara istimewa,” tegas Samuel .
Dalam organisasi pemasaran, terdapat dua otorisasi utama, yakni otorisasi level harga, dan otorisasi nilai kontrak.
Samuel menegaskan dokumen yang ditandatangani Riva Siahaan maupun Maya Kusmaya hanya berkaitan dengan otorisasi nilai kontrak, bukan penetapan level harga sebagaimana dipersoalkan dalam dakwaan.
Dia menerangkan penggunaan formula untuk membentuk harga jual BBM merupakan praktik umum di industri energi. Baik pembeli dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, prosedur teknis penetapan harganya serupa.
“Formula itu acuan umum. Tidak ada perbedaan signifikan antara penjualan ke pemerintah dan nonpemerintah,” ucap Samuel .
Samuel menjelaskan bila pasokan solar dari kilang tidak terserap, perusahaan justru akan menanggung beban biaya lebih besar. Ketertundaan distribusi solar juga berdampak pada kemampuan kilang memproduksi gasoline secara optimal.
“Kalau solar tidak laku, produksi gasoline juga ikut terganggu,” jelas Samuel .
Dia menambahkan bottom price yang sering menjadi rujukan dalam negosiasi merupakan harga estimasi yang diperbarui setiap dua minggu.



