Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan. Rendiana ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengatakan prihatin atas penetapan tersebut.
“Kami tentu merasa prihatin dengan apa yang baru saja terjadi menimpa salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung. Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” kata Asep, Kamis (11/12).
“Kami di DPRD Kota Bandung tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi jalannya penyidikan,” katanya melanjutkan.
Asep mengatakan tidak akan mengganggu jalannya kelembagaan di lingkungan DPRD Kota Bandung.
“Mekanisme kerja di DPRD Kota Bandung sudah teragendakan secara rinci sehingga ketika ada salah seorang anggota berhalangan, baik itu karena terjerat kasus seperti yang sekarang terjadi ataupun misal karena meninggal dunia, maka mekanisme kerja akan tetap berjalan,” ujar Asep.
“Sistem kolektif kolegial yang menjadi prinsip di DPRD menjadikan mekanisme kerja di DPRD tidak bergantung pada satu orang. Jadi kalau seorang anggota berhalangan, tidak akan mengganggu kinerja kelembagaan,” lanjutnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Satu hal yang kami pastikan, kami di DPRD Kota Bandung menghormati jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung terkait penetapan tersangka hingga nanti proses putusan di persidangan,” kata dia.





