Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ditjen Pemasyarakatan telah menyetujui permintaan untuk memindahkan sementara narapidana Ammar Zoni dkk dari Lapas Nusakambangan selama proses persidangan kasus narkoba. Jaksa mengatakan Ammar Zoni dkk akan dipindah ke Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta di Cipinang, Jakarta Timur.
Jaksa awalnya mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Bidang Kumham dan Imipas dan Kementerian Imipas pada Jumat (5/12). Surat tersebut berisi permohonan pemindahan Ammar Zoni dkk demi keperluan sidang.
"Yang intinya permohonan pemindahan terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Jaksa mengatakan surat tersebut telah dibalas oleh Dirjen Pas pada Rabu (10/12) pukul 19.00 WIB. Dalam surat balasan itu, katanya, Dirjen Pas menyetujui permintaan pemindahan Ammar Zoni dkk untuk kelancaran sidang.
"Bahwa guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama, Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jakarta," kata jaksa membacakan surat balasan Dirjen Pas.
(maa/haf)



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F10%2F15%2Fc6a0565e76175433730483ebbaa0f1bc-20251011_100125.jpg)