Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka opsi untuk menyalurkan hasil sitaan produk garmen ilegal kepada korban bencana di Aceh dan Sumatra. Hal itu disampaikan usai DJBC mengungkap penggagalan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi Desember ini.
"Barang melanggar tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan. Ada opsi (untuk korban bencana)," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Namun, katanya, opsi tersebut tergantung keputusan pemerintah. Nirwala menyebut bahwa sesuai ketentuan, beberapa opsi bisa dilakukan untuk barang hasil penindakan. Misalnya, dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, dan dilelang.
"Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan. Mau ditujukan ke mana," ujarnya.
Baca Juga :
Bikin Rugi Negara, 3 Kontainer dan 2 Truk Berisi Pakaian Bekas Ilegal Disita
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi terpisah. Pertama, penindakan dilakukan pada dua truk bermuatan balpres di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu, 3 Desember 2025. Penindakan kedua menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu, 10 Desember 2025.
Pada operasi pertama, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk balpres di KM 116 tol Palembang-Lampung. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru yang dikemas dalam bentuk balpres berbagai merek dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”.
Sementara pada Rabu, 10 Desember kemarin, Bea Cukai menggagalkan pengiriman tiga kontainer. Masing-masing dua kontainer berisi produk garmen ilegal, serta satu kontainer berisi mesin pembuat rokok yang diangkut oleh KM Indah Costa yang tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal, sedangkan satu kontainer lainnya memuat mesin.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengaku pihaknya belum mengetahui nilai kerugian ataupun nilai ekonomi barang-barang tersebut.
"Tentunya kita harus cacah dulu berapa jumlah balpres ini, berapa jumlahnya kita belum menghitung secara menyeluruh. Tentunya setelah kita dapatkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, kita akan recycle ataupun dimusnahkan," ujar Djaka.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F11%2Fe27611e204dc1dd60d6c01c31274a67c-cropped_image.jpg)
