TABLOIDBINTANG.COM - Harapan Ammar Zoni untuk bisa mengikuti persidangan secara langsung (offline) akan segera terwujud. Kabar baik tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/12).
JPU mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat jawaban dari kementrian terkait permohonan pemindahan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya.
“Kami sudah melayangkan surat kepada Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 5 Desember 2025,” ujar JPU di ruang sidang.
Berdasarkan balasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ammar Zoni dan beberapa terdakwa lain untuk sementara akan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Langkah ini diambil demi memperlancar agenda pembuktian dalam persidangan.
Setelah mendengar laporan JPU, Majelis Hakim langsung membacakan penetapan jadwal. Sidang selanjutnya diputuskan berlangsung dengan dua format: lima terdakwa hadir langsung, sementara satu terdakwa tetap mengikuti sidang secara daring.
“Sidang dijadwalkan pada Kamis, 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Terdakwa 1, 2, 3, 5, dan 6 hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Terdakwa 4 mengikuti sidang secara elektronik,” ujar Hakim Ketua.
Terdakwa 4, Ade Chandra Maulana, tidak dapat hadir secara langsung karena kondisi kesehatan yang serius. Berdasarkan laporan medis, ia mengidap penyakit TBC yang bersifat menular sehingga tidak memungkinkan untuk ditempatkan bersama terdakwa lainnya.
“Karena Terdakwa 4 menderita penyakit menular, persidangannya kami tetapkan dilakukan secara elektronik demi kelancaran proses dan pencegahan penularan,” kata Hakim Ketua.




