Penulis: Harapan Sagala
TVRINews – Humbang Hasundutan, Sumatra Utara
Akses Jalan Hingga Air Bersih Masih Perlu Penanganan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi memperpanjang masa status keadaan darurat bencana di wilayah tersebut.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi lapangan yang mendesak dan masih membutuhkan penanganan darurat bagi para korban.
Perpanjangan status ini merupakan kali kedua, setelah status Tanggap Darurat Bencana berakhir pada 10 Desember 2025. Perpanjangan ini akan memastikan upaya pemulihan dan bantuan dapat terus berjalan secara terstruktur dan cepat.
Kesepakatan perpanjangan status diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat BPKPD, Rabu 10 Desember 2025. Pertimbangan utama adalah situasi di lapangan yang menunjukkan penanganan darurat belum sepenuhnya selesai.
Ada beberapa kebutuhan krusial yang harus ditangani segera:
• Aksesibilitas: Perbaikan akses jalan yang terdampak bencana.
• Kebutuhan Dasar: Penyediaan air bersih, listrik, sandang, dan pangan yang memadai.
• Ekonomi: Penanganan lanjutan untuk lahan pertanian warga yang rusak.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi warga yang masih terdampak. Perpanjangan status darurat memungkinkan Pemkab dan Forkopimda mengerahkan sumber daya secara maksimal.
Dukungan Penuh dari Pimpinan Daerah
Semua elemen Forkopimda Humbahas menyatakan dukungan penuh terhadap perpanjangan status ini. Soliditas antarlembaga ini menjadi kunci penting dalam upaya penanggulangan bencana.
Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama perpanjangan status keadaan darurat bencana.
"Kami semua sepakat karena kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan lanjutan. Ini demi memastikan bantuan dan pemulihan berjalan optimal bagi masyarakat," ujar Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., yang hadir bersama jajaran pimpinan daerah lainnya.
Rapat kesepakatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., perwakilan Kajari Humbang Hasundutan, Niko Gabriel Nainggolan, S.H., dan perwakilan Dandim 0210/TU, Danramil Doloksanggul Kapt. Sahat Simanullang.
Kesepakatan perpanjangan ini menunjukkan komitmen bersama seluruh pihak untuk menuntaskan permasalahan dampak bencana yang dialami warga Humbahas.
Editor: Redaksi TVRINews

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441193/original/007702100_1765456996-1000704896.jpg)


