Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 2025 lalu, Laras Faizati, mengungkapkan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga.
Hal itu disampaikannya di sela-sela persidangan kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
"Ya sebelumnya benar saya tulang punggung keluarga, karena saya, saya bukannya mau minta belas kasih, ya, cuma memang ayah saya sudah meninggal tahun 2022," ujar Laras kepada wartawan.
"Dan saya dan adik saya juga tulang punggung di rumah untuk mencukupkan, ya, kebutuhan rumah tangga," jelas dia.
Namun, dengan terjerat kasus tersebut hingga membuatnya mendekam di penjara, Laras mengaku sedih. Bahkan, kerap mencemaskan ibunya yang kini sendirian di rumah.
"Agak selalu anxious kalau lagi dalam penjara, karena memikirkan di rumah itu kayak gimana, kayak gitu, sih," imbuh dia.
Laras pun berharap doa dan dukungan dari sejumlah pihak agar dirinya segera bebas dan kembali bertemu keluarga.
"Makanya doain terus, ya, semoga cepat pulang dan bisa berkarya kembali," tuturnya.
Kasus LarasLaras dijerat sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena mengunggah foto di sosial media yang diduga memuat unsur provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri.
Foto tersebut memperlihatkan selfie Laras yang berpose menunjuk gedung Mabes Polri. Foto itu diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN dan dilengkapi dengan caption:
"Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"
Laras membuat unggahan itu sebagai respons atas tewasnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya pada rangkaian unjuk rasa pada Agustus lalu.
Atas unggahan itu, Laras kemudian ditangkap dan diadili. Dia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Belakangan banyak pihak yang menilai proses hukum terhadap Laras dipaksakan. Sejumlah masyarakat, termasuk Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta agar Laras dibebaskan.



