Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana

rctiplus.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan zat etomidate resmi masuk golongan II narkotika, sebagaimana tercantum dalam Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025. Dengan aturan baru ini, penyalahgunaan etomidate dalam liquid vape kini dapat dilakukan penindakan pidana berdasarkan UU Narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, perubahan status hukum tersebut memperkuat ruang penindakan penyalahgunaan etomidate.

"Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Aturan ini menjadikan etomidate tidak lagi sekadar obat keras, melainkan zat yang dapat menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan serius.

Eko menjelaskan, dengan status baru ini, penyalahgunaan etomidate yang dicampurkan dalam vape dapat ditindak tegas. Pelaku dapat dikenakan UU Narkotika dan bukan hanya UU Kesehatan seperti sebelumnya.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU kesehatan,” katanya.

Sebelum aturan ini terbit, etomidate masuk kategori obat bius dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Namun zat tersebut banyak disalahgunakan dengan dicampurkan ke liquid vape untuk menciptakan efek anestesi yang berbahaya. Tren penyalahgunaan ini meningkat dalam beberapa tahun terakhir, mendorong regulasi diperketat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap laboratorium rahasia yang memproduksi vape berisi etomidate di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Muhammad Rafi, pemilik dan produsen cairan etomidate untuk diedarkan dalam cartridge vape.

Laboratorium clandestine tersebut diketahui bagian dari jaringan pemasok etomidate asal Malaysia. Bahan baku cairan berbahaya itu dikirim secara ilegal ke Indonesia untuk diproduksi dan diedarkan di wilayah Sumut. Modus menggunakan rokok elektrik dipilih karena dianggap lebih mudah menyamarkan distribusi narkotika.

Dengan ditegaskannya etomidate masuk golongan II narkotika, Bareskrim memperingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan zat tersebut, terlebih melalui vape. Aturan baru ini diharapkan dapat menekan peredaran cairan berbahaya yang kini terbukti digunakan jaringan lintas negara.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Policy Brief Harus Diimplementasikan, Bukan Sekadar Dokumen: Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Komitmen Aksi Nyata dalam Reformas
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Yahya Cholil Staquf Jawab Konflik Internal PBNU Disebut Dipicu Konsesi Tambang, Ini Katanya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenhub Siapkan 33.039 Tiket Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru 2026
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Sambut Natal dan Tahun Baru, Untar Gelar Christmas Carol, Usung Tema Beyond Love
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Pemasangan Jembatan Bailey di Angoli Rampung, Akses ke Tapteng Kembali Terbuka
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.