JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan zat etomidate resmi masuk golongan II narkotika, sebagaimana tercantum dalam Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025. Dengan aturan baru ini, penyalahgunaan etomidate dalam liquid vape kini dapat dilakukan penindakan pidana berdasarkan UU Narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, perubahan status hukum tersebut memperkuat ruang penindakan penyalahgunaan etomidate.
"Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Aturan ini menjadikan etomidate tidak lagi sekadar obat keras, melainkan zat yang dapat menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan serius.
Eko menjelaskan, dengan status baru ini, penyalahgunaan etomidate yang dicampurkan dalam vape dapat ditindak tegas. Pelaku dapat dikenakan UU Narkotika dan bukan hanya UU Kesehatan seperti sebelumnya.
“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU kesehatan,” katanya.
Sebelum aturan ini terbit, etomidate masuk kategori obat bius dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Namun zat tersebut banyak disalahgunakan dengan dicampurkan ke liquid vape untuk menciptakan efek anestesi yang berbahaya. Tren penyalahgunaan ini meningkat dalam beberapa tahun terakhir, mendorong regulasi diperketat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap laboratorium rahasia yang memproduksi vape berisi etomidate di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Muhammad Rafi, pemilik dan produsen cairan etomidate untuk diedarkan dalam cartridge vape.
Laboratorium clandestine tersebut diketahui bagian dari jaringan pemasok etomidate asal Malaysia. Bahan baku cairan berbahaya itu dikirim secara ilegal ke Indonesia untuk diproduksi dan diedarkan di wilayah Sumut. Modus menggunakan rokok elektrik dipilih karena dianggap lebih mudah menyamarkan distribusi narkotika.
Dengan ditegaskannya etomidate masuk golongan II narkotika, Bareskrim memperingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan zat tersebut, terlebih melalui vape. Aturan baru ini diharapkan dapat menekan peredaran cairan berbahaya yang kini terbukti digunakan jaringan lintas negara.
Original Article



