Warga Wringinanom Gresik Meringkuk di Penjara Usai Kepergok Edarkan Sabu

beritajatim.com
15 jam lalu
Cover Berita

Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus digaungkan oleh Polres Gresik. Institusi penegak hukum tersebut kembali mengamankan pelaku berinisial YH (20), warga Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Akibat perbuatannya ini, pelaku meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan.

Selain mengamankan pelaku, Polres Gresik melalui Satreskoba juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 8 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu. Beratnya bervariasi yakni ± 7,771 gram, ± 0,386 gram, ± 0,197 gram, ± 0,193 gram, ± 0,189 gram, ± 0,169 gram, ± 0,106 gram, dan ± 0,105 gram. Total keseluruhan barang bukti tersebut mencapai ± 9,116 gram sabu.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pelaku ditangkap setelah anggotanya mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom.

“Sewaktu diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” katanya, Kamis (11/12/2025).

Perwira Polres Gresik menuturkan, terkait dengan penangkapan ini pihaknya mengembangkan kasus peredaran narkoba. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. “Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain terlibat mengingat Gresik menjadi daerah penyangga kota besar,” tuturnya.

Selain barang bukti sabu yang diamankan, lanjut Ahmad Yani, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK.

Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku. “Pelaku sudah kami jebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan, termasuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” urainya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup. [dny/kun]


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dalam Lumpur dan Nifas, Ibu di Aceh Tamiang Menjaga Hidup Bayi yang Baru Lahir
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
15 Penampakan nyeleneh di jalan raya yang bikin semua orang nggak habis pikir
• 16 jam lalubrilio.net
thumb
Prancis Berencana Larang Medsos untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
KAI Daop 6 Yogyakarta Lakukan Inspeksi Lintas Jelang Masa Nataru
• 19 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Viral, Pria Diduga ODGJ di Bekasi Ditangkap Usai Coba Curi Mobil
• 11 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.