Laras Faizati Apresiasi Komisi Reformasi Polri yang Minta Dirinya Dibebaskan

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 2025 lalu, Laras Faizati, mengapresiasi dukungan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang berharap dirinya segera dibebaskan.

Hal itu disampaikannya di sela-sela persidangan kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

"Aku juga baru denger minggu lalu, eh Senin ya, statement dari Pak Mahfud MD, ya, terima kasih banyak untuk rekomendasinya," ujar Laras kepada wartawan.

Ia berharap tahanan lain yang juga dikriminalisasi dalam kasus tersebut turut dibebaskan.

"Dan semoga ini juga berlaku pada tahanan yang lainnya juga yang dikriminalisasi, karena memang dari awal suara kami itu tidak boleh dikriminalisasi," ucap dia.

"Karena legally kami hanya mengeluarkan aspirasi, dan seharusnya dilindungi hak kita untuk berekspresi dan beraspirasi di negara demokrasi ini," imbuhnya.

Laras sebelumnya bekerja di Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) yang bersebelahan dengan gedung Mabes Polri di Jaksel. Unggahannya di Instagram dalam menyalurkan aspirasi yang berimbas pada kasus hukum membuatnya diberhentikan dari pekerjaan.

Proses persidangan kasus Laras hingga kini masih bergulir dan masih dalam tahap pembuktian. Pada saat ini, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli.

Adapun ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar FIB Universitas Indonesia sekaligus ahli linguistik, Prof. Manneke Budiman.

Dalam sidang itu, ruangan sidang juga tampak dipadati oleh pendukung Laras. Mereka yang hadir kebanyakan berasal dari organisasi aktivis pembela hak perempuan.

Di sela-sela skors persidangan, Laras tampak memeluk ibundanya yang turut hadir. Kemudian, ia juga terlihat menerima surat dukungan dari aktivis dan warga yang diberikan oleh salah satu perwakilan.

Laras menangis sambil memeluk perwakilan aktivis tersebut. Ekspresi haru juga terlihat dari wajah Laras saat menerima surat dukungan tersebut.

Di luar persidangan, Laras juga tampak menyalami dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Manneke Budiman yang telah memberikan keterangan sebagai ahli.

Laras pun menyampaikan keinginannya untuk bisa segera pulang dan kembali bertemu dengan keluarganya.

"Dan aku juga berdoa untuk semua tahanan-tahanan yang dikriminalisasi juga, pemuda dan wanita yang dikriminalisasi di kasus kemarin, semoga kita semua bisa pulang bareng keluarga," sambungnya.

Komisi Reformasi Polri Minta Laras dkk Dibebaskan

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi atas penahanan 1.038 aktivis yang ditangkap usai demo berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

"Disepakati di Komisi kita minta, kita rekomendasikan, kepada Kapolri untuk mengkaji ulang, tujuannya supaya ada pengurangan jumlah — jangan 1.038 itu, itu termasuk terlalu besar," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di Posko KPRP, Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/12).

Menurut Jimly, polisi khususnya mesti mempertimbangkan untuk membebaskan aktivis perempuan, difabel, dan anak, yang masih ditahan. Jika tak dapat dibebaskan, maka penahanan terhadap mereka sebaiknya ditangguhkan.

"Kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan," kata Jimly.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyebut tiga orang yang mesti segera dibebaskan, termasuk Laras Faizati.

"Kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas. Pertama, orang bernama Laras Faizati, dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN. Jadi di jam kerusuhan dia itu ditangkap dan di hp-nya konon tertulis ikut belasungkawa atas meninggalnya Affan," kata Mahfud.

"Lalu dia termasuk yang diciduk, dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu dia ditahan dan tercatat sekarang ditahan Polri, maka dari pekerjaannya dia diberhentikan," pungkasnya.

Kasus Laras

Laras dijerat sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena mengunggah foto di sosial media yang diduga memuat unsur provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri.

Foto tersebut memperlihatkan selfie Laras yang berpose menunjuk gedung Mabes Polri. Foto itu diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN dan dilengkapi dengan caption:

"Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"

Laras membuat unggahan itu sebagai respons atas tewasnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya pada rangkaian unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.

Saat itu, awalnya kemarahan massa ditujukan kepada DPR yang menerima fasilitas di tengah kesulitan masyarakat, tapi kemudian beralih ke unsur Kepolisian setelah Affan tewas.

Atas unggahan itu, Laras kemudian ditangkap dan diadili. Dia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Menguat 0,38% Pagi Ini
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KN Pulau Nipah-321 Bakamla RI kirim 70 ton bantuan untuk Sumatera
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Indomaret Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
• 12 jam lalufajar.co.id
thumb
Haaland Sindir Jamie Carragher Terkait Perseteruan dengan Mohamed Salah dan Ejek Bek Madrid
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Muhaimin Hadiri Groundbreaking Ponpes Al-Khoziny
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.