Ini Sosok di Balik DSI, yang Bermasalah Duit Lender Macet hingga Rp 1,2 T

kumparan.com
16 jam lalu
Cover Berita

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi sorotan setelah ribuan lender melapor terkait dana mereka yang tidak bisa dicairkan. Berdasarkan data paguyuban lender, tercatat ada sekitar 4.200 lender yang mengalami kendala penarikan dengan total dana tertahan mencapai Rp 1,2 triliun.

Aktor sekaligus mantan Brand Ambassador DSI, Dude Harlino, mendampingi para korban kasus gagal bayar yang menimpa lender Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Rabu (10/12).

Dude membuka data yang telah diverifikasi oleh Paguyuban Lender DSI. Menurut catatannya, hingga saat ini, ada 4.200 lender yang diduga menjadi korban.

"Dan dana yang tertahan itu, menurut yang sudah diverifikasi oleh tim Paguyuban adalah Rp 1,2 triliun. Jumlah yang sangat besar sekali," kata Dude dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).

Permasalahan tersebut dimulai ketika para lender menyebut imbal hasil turut terhenti sejak 6 Oktober 2025.

Di tengah situasi tersebut, manajemen DSI menyatakan komitmennya untuk melunasi dana yang macet dalam kurun satu tahun, terhitung sejak penandatanganan kesepakatan dengan para lender pada Selasa 18 November 2025.

Profil DSI

Mengutip website resmi perusahaan, danasyariah.id, dijelaskan bahwa DSI merupakan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) financing berbasis syariah yang telah beroperasi sejak 2018.

Perusahaan ini memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DSI menawarkan beragam skema pembiayaan syariah untuk sektor konstruksi, kepemilikan rumah, hingga material bangunan, dengan plafon hingga Rp 2 miliar.

Di balik perusahaan ini, terdapat sosok Founder sekaligus President Director DSI, Taufiq Aljufri. Berdasarkan situs resmi perusahaan, Taufiq memiliki pengalaman manajerial lebih dari dua dekade sebagai CEO dan direktur di berbagai perusahaan.

Dia juga dikenal sebagai pengajar di sekolah bisnis di Jakarta, serta telah terlibat sebagai pengembang perumahan selama 10 tahun terakhir dengan lebih dari 15 cluster yang dibangun.

Dalam lima tahun terakhir, ia aktif di komunitas developer syariah hingga akhirnya mendirikan DSI.

Berikutnya ada Arie Rizal Lesmana yang menjabat Founder and Commissioner DSI. Dia pernah menduduki posisi sebagai IT strategis di berbagai lembaga keuangan milik negara.

Lalu ada Fithri Hadi sebagai Founder and Advisors DSI. Fithri memiliki pengalaman di dunia profesional sebagai C-Level Executive dari berbagai Bank dan perusahaan sekuritas termasuk Bursa Efek Indonesia.

Ada juga Janoearto Alamsyah yang menjabat sebagai Director DSI. Dia memegang peran strategis bisnis kelembagaan di lembaga keuangan internasional, termasuk Manulife Investment Management dan Bloomberg L.P.

Terkahir, Mery Yuniarni yang menjabat sebagai Founder and Advisors DSI. Ia berpengalaman bekerja di berbagai industri perbankan dan properti.

OJK Batasi Kegiatan Usaha DSI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi terhadap Dana Syariah Indonesia (DSI) karena kasus gagal bayar kepada lender sejak Oktober 2025 lalu.

Berdasarkan data dari paguyuban lender DSI, total nilai dana yang tertahan sebesar Rp 1,2 triliun. Pagyupan lender terdiri dari 4.200 lender.

“Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor SR-2/PL.1/2025 tanggal 15 Oktober 2025 mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terutama karena tidak mematuhi POJK Nomor 40 Tahun 2024,” tulis pengumuman OJK dikutip Kamis (11/12).

Secara rinci, DSI yang dilarang melakukan penggalangan dana baru dari para pemberi dana (lender). DSI juga tidak diperbolehkan menyalurkan pembiayaan baru kepada para peminjam dalam bentuk apa pun.

Pembatasan ini mencakup seluruh aktivitas berbasis teknologi informasi, termasuk kampanye di website, aplikasi, maupun media lainnya.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengurangan nilai, atau perubahan penguasaan aset perusahaan kepada pihak mana pun, baik sebagian maupun seluruhnya.

"Larangan ini juga mencakup aset atau tagihan yang menjadi dasar penggalangan dana dari para pemberi pinjaman," tulis OJK.

Pengalihan aset hanya diperbolehkan jika dilakukan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan atau jika telah memperoleh persetujuan tertulis dari OJK.

Terakhir, DSI juga dilarang untuk melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, maupun Pemegang Saham yang telah tercatat di OJK.

Meski demikian, pengecualian dapat diberikan apabila perubahan tersebut bertujuan memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, atau menyelesaikan masalah dan kewajiban perusahaan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan tetap wajib melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan pemberi pinjaman dan pihak-pihak lainnya, antara lain dengan tetap menjalankan operasional kantor sebagaimana mestinya.

"Tidak melakukan penutupan kantor, dan menyediakan contact center dalam bentuk telepon, whatsapp (WA), email , dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan OJK tersebut.

Klarifikasi DSI

Perusahaan telah menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin atas keterlambatan pencairan dana para lender. Taufiq mengucapkan melalui unggahan akun media sosial resmi perusahaan pada 20 Oktober 2025.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan prihatin mengenai kondisi keterlambatan pencairan dari dana Bapak-Ibu sekalian yang ada di Dana Syariah. Kami memahami bahwa Bapak-Ibu pasti ada rasa cemas, khawatir, dan mempertanyakan bagaimana penyelesaian mengenai penundaan pencairan,” ucap Taufiq melalui unggahan perusahaan, @danasyariahid dikutip Kamis (11/10).

Taufiq pun menjelaskan keterlambatan pencairan dana muncul akibat berbagai faktor kompleks, antara lain pelemahan ekonomi dan lesunya pasar properti yang berdampak pada para peminjam.

Situasi itu membuat banyak peminjam mengalami gangguan bisnis sehingga tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang pada akhirnya menyebabkan keterlambatan pencairan kepada para lender

“Dalam situasi ini kami tentu tidak tinggal diam Jadi manajemen dan seluruh karyawan Dana Syariah berupaya keras melakukan penagihan yang intensif kepada borrower-borrower yang terjadi penundaan pembayaran ini bahkan sampai pada upaya likuidasi atau menjual bersama agunan yang menjadi jaminan atas pinjaman borrower tersebut,” tutur Taufiq.

Selain itu, perusahaan telah melaporkan kondisi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dipanggil untuk memberikan penjelasan secara rinci.

DSI menyatakan bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh informasi yang dibutuhkan agar regulator mendapat gambaran lengkap mengenai situasi yang dihadapi.

Mengingat proses ini memerlukan waktu, Taufiq memohon kesabaran para lender. Perusahaan juga menekankan manajemen tidak melepas tanggung jawab dan akan terus berupaya menyelesaikan masalah hingga tuntas, serta menyampaikan terima kasih atas pengertian para lender.

“Kemudian dengan rendah hati kami juga mengingatkan kepada para pendana [lender] untuk tidak mudah terpengaruh dengan informasi-informasi yang datangnya bukan dari jalur resmi Dana Syariah, karena hal itu akan bisa memperkeruh suasana dan berpotensi menghambat kelancaran proses-proses yang kita sedang perjuangkan ini,” ucap Taufiq.

Pertemuan Lender dengan Perwakilan DSI

Berdasarkan rilis resmi OJK, telah menggelar pertemuan pengurus antara DSI dengan para lender pada 29 Oktober 2025 di Jakarta. Lewat kesempatan itu OJK meminta pihak DSI menjelaskan permasalahan di perusahaan tersebut dan meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan.

Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri merespons hal itu dengan membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.

Dalam pertemuan tersebut, DSI juga berkomitmen untuk menuntaskan pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.

Dibahas Komisi XI DPR RI

Komisi XI DPR RI pada 19 November lalu telah melakukan audiensi secara tertutup dengan lender DSI, dan OJK. Pada kesempatan itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, berharap kasus ini tak membuat industri semakin tertekan.

“Kami memberikan respons yang memadai, OJK memberikan respons sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada para lender. Karena sifat rapatnya tertutup saya jadi enggak bisa membagi terlalu banyak. Tapi itu dibahas sangat serius,” ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (19/10).

Misbakhun meminta OJK agar lebih meningkatkan koordinasi kepada Komisi XI, aparat keamanan, aparat penegak hukum.

"Dan mengutamakan bagaimana memberikan perlindungan kepada konsumen dalam bentuk pengembalian,” kata Misbakhun.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya optimistis kasus DSI tak menganggu industri keuangan syariah.

"Industri keuangan syariah tetap maju, tetap tumbuh berkembang," kata dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mensos Klarifikasi Soal Donasi Bencana Harus Izin Pemerintah: Laporannya Belakangan
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Bahagianya Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Umrah Perdana Bareng Anak
• 16 jam laluinsertlive.com
thumb
Saham-Saham Sawit (CPO) Ramai Tumbang, Analis Jelaskan Penyebabnya
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Gus Yahya Gelar Rapat Pleno PBNU Hari Ini, Apa yang Dibahas?
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Harbolnas 12.12, Seller Percetakan dan Fesyen Berburu Cuan Lewat E-Commerce
• 11 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.