Jaksa Penuntut Umum masih belum bisa menghadirkan Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12).
Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, mengungkap alasan mengapa Ammar belum hadir di sidang. Ia mengungkap bahwa surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia baru diterima Rabu (10/12) malam.
Andri mengungkap bahwa Ditjen Pas telah memberikan izin untuk menghadirkan Ammar Zoni dengan mekanisme pemindahan para tersangka sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Jakarta serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan.
"Mengenai penjemputan dan pengawalan serta tanggung jawab selama narapidana berada di luar Lapas berada pada instansi yang meminjam, dalam hal ini tentunya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Andri.
Kendati demikian, JPU meminta waktu untuk menindaklanjuti surat tersebut. Sehingga terhadap Ammar dan terdakwa lain baru bisa dihadirkan minggu depan.
Namun, salah satu terdakwa atas nama Ade Chandra Maulana yang menderita TBC, diminta untuk tetap menjalani persidangan secara online.
"Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para Terdakwa untuk kita hadirkan di persidangan berikutnya," tukasnya.
Hakim juga telah membacakan penetapannya, yakni mempersilakan Ammar dan empat terdakwa lainnya dihadirkan langsung ke persidangan.
"Menetapkan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB dan persidangan selanjutnya, dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 5, dan terdakwa 6. Dilakukan secara elektronik untuk terdakwa 4," kata Hakim Ketua.
Pengacara Sempat Dapat Informasi Kehadiran Ammar ZoniSementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengakui bahwa dirinya sudah mendapat informasi akurat soal kliennya yang belum akan dihadirkan ke persidangan pada hari ini.
"Ya info yang saya dapat juga, ya, info A1. Kemungkinan (izin) dari Dirjen belum turun. Kan baru semalam kabarnya," kata Jon.
"Kalau tadi malam turun mungkin dari Dirjen ke Lapas, kan, enggak mungkin dihadirkan hari ini. Pasti minggu depan," tambahnya.
Jika Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dihadirkan, sidang harusnya berjalan dengan agenda pembuktian. Jon sendiri bersikeras bahwa para terdakwa harus hadir dalam lanjutan persidangan tersebut.
"Sesuai dengan aturan berita acara, karena penetapan Hakim belum bisa dipenuhi oleh Jaksa dengan alasan yang sudah dipaparkan sama JPU, ya kan Hakim masih ngasih kesempatan. Mudah-mudahan nanti akan terjawab," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, adik Ammar, Aditya Zoni, juga turut hadir. Aditya bilang, dirinya akan meluangkan waktu untuk mendukung sang kakak.
"Iya, pasti kalau enggak ada kesibukan pasti menyempatkan waktu sih," ujar Aditya.
Sebagai bentuk dukungan, Adit berusaha menyuarakan dukungan untuk sang kakak. Adit berharap agar apa yang dia suarakan bisa didengar oleh para pejabat yang berwenang.
"Yang bisa saya lakukan sebagai influencer untuk menyuarakan juga ke Indonesia apa yang terjadi saat ini bisa didengar pemimpin kita," tandasnya.




