Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menanggapi polemik izin donasi untuk bantuan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kewajiban izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961.
Selain itu, aturan pengumpulan uang dan barang juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021. Menurut dia, regulasi tentang PUB di masa darurat bencana ini tidak boleh menghambat solidaritas warga.
"Regulasi memang ada, tetapi tidak boleh sampai menghambat solidaritas warga. Negara harus hadir menjaga akuntabilitas, tanpa mematikan semangat gotong royong," kata Dini kepada jurnalis, Kamis (11/12/2025).





