Ribuan Pensiunan PNS Sudah Bertahun-tahun Memperjuangkan Uang Kadeudeuh

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - KARAWANG - Para pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Karawang, Jawa Barat, terus memperjuangkan haknya, yakni uang kadeudeuh dari Korpri sebesar Rp14 juta per orang.

Kadeudeuh merupakan Bahasa Sunda, yang artinya cinta atau kasih sayang.

BACA JUGA: Jumlah PPPK & Paruh Waktu Sudah Melampaui PNS, Ini Datanya

Uang kadeudeuh bisa dimaknai sebagai uang sebagai bentuk kasih sayang atau perhatian, semacam tali alih.

Terkait masalag tersebut, DPRD Kabupaten Karawang mendesak agar Bupati Karawang Aep Syaepuloh turun tangan menyelesaikan persoalan yang dialami 1.191 pensiunan PNS.

BACA JUGA: Pernyataan Kepala BKN soal Penilaian Kinerja ASN, Seluruh PNS & PPPK Harus Tahu

"Bupati sebagai Dewan Pembina Korpri Karawang harus turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan persoalan internal Korpri, karena persoalan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun," Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, di Karawang, Kamis (11/12).

Ia menyampaikan, dari informasi yang diterima, saat ini kas organisasi Korpri mencapai sekitar Rp7 miliar.

BACA JUGA: Program Perlindungan Taspen, Tidak Ada Perbedaan PPPK dan PNS

Adapun jumlah pensiunan PNS yang belum mendapatkan uang kadeudeuh sebanyak 1.191 orang.

Para pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Karawang mendesak agar mereka mendapatkan uang kadeudeuh dari Korpri sebesar Rp14 juta per orang.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sejak beberapa tahun lalu.

Para pensiunan PNS kecewa karena pengurus Korpri Karawang yang baru hanya akan membayarkan uang kadeudeuh mereka sebesar Rp7 juta per orang.

Saepudin mengatakan, persoalan uang kadeudeuh Korpri Karawang itu sudah berlangsung cukup lama, sudah bertahun-tahun, tetapi belum selesai meski terjadi pergantian kepengurusan.

Atas hal itu, dia mendesak agar bupati sebagai Dewan Pembina Korpri Karawang bisa segera turun tangan menuntaskan persoalan itu.

Uang kadeudeuh yang ditagihkan para pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Karawang itu merupakan bentuk apresiasi mereka selama aktif menjadi PNS.

Sementara, selama aktif menjadi PNS, mereka setiap bulan melaksanakan kewajiban setoran Rp100 ribu per bulan ke Korpri.

Setoran uang ke Korpri tersebut dikabarkan terjadi secara otomatis di bank.

Jadi setiap bulan, gaji para PNS yang masuk ke rekeningnya secara otomatis terpotong Rp100 ribu sebagai iuran atau setoran ke Korpri.

Perwakilan pensiunan PNS, Uce Supriatna, menyampaikan besaran yang kadeudeuh Rp14 juta per orang bukanlah permintaan baru, melainkan merujuk pada besaran yang diterima pensiunan sebelumnya.

Hal itulah juga sesuai dengan Surat Keputusan Berita Acara Musyawarah Pengurus Korpri Nomor: 236/12/DP.Kab/II/2012 tentang penetapan besaran uang iuran anggota Korpri dan peruntukannya.

“Kami hanya meminta perlakuan yang sama. Ada pensiunan sebelum kami yang menerima Rp14 juta per orang," katanya.

Dia berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang adil dan proporsional atas persoalan uang kadeudeuh 1.191 pensiunan PNS yang sudah bertahun-tahun tak dibayarkan oleh pengurus Korpri Karawang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
21 Orang jadi Korban Ditabrak Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru, Salah Satunya Guru
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Kegiatan Safari Sosialisasi Sidang Keliling dan E-Court 2025 di Jambi | MA NEWS
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kisah Inspiratif:  Berusaha Semaksimal Mungkin
• 17 jam laluerabaru.net
thumb
Waspadai Natrium Tersembunyi: Dokter Gizi Ungkap Sumber Garam Tinggi di Makanan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Usul Koalisi Permanen Dianggap Menguntungkan Elite dan Partai
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.