Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan langkah agresif berupa pemblokiran terhadap 30.392 rekening terkait judi online, naik dari data terakhir sebanyak 29.906 rekening. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal ini sebagai bagian untuk memperketat penegakan aturan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan sebagai respons terhadap maraknya praktik judi online (judol) yang dinilai telah menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
“Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 30.392 rekening,” ujar Kepada Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kamis (11/12/2025).
Tidak hanya berhenti pada pemblokiran, OJK juga meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judi daring berdasarkan kecocokan nomor identitas kependudukan. Upaya ini didukung dengan penerapan enhanced due diligence (EDD) untuk memastikan proses verifikasi dilakukan lebih ketat dan menyeluruh.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan perang melawan judi online tidak akan berhenti dan akan masih berlanjut pada tahun depan.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan kampanye melawan judi online akan terus berlanjut.
Baca Juga
- Riset WWB: Anak Muda RI Masih Tergoda Judi Online dan Gagap Investasi
- DPR Soroti Kinerja Tegas Kemkomdigi Berantas Judi Online dan Jaga Ruang Digital
Perang terhadap judi online merupakan bagian dari program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sehingga Komdigi tetap berkewajiban menjaga ruang digital dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat. Komdigi tidak memiliki target tertentu, namun dipastikan akan sigap melakukan pemberantasan.
“Kami berproses saja preventif, jadi dilacak dahulu kemudian baru soal penegakan hukumnya kan,” kata Alexander kepada Bisnis, Rabu (10/12/2025).
Diketahui, sejak 2017 hingga 11 November 2025, Komdigi menutup 7.390.258 konten judi online di berbagai platform, mayoritas berupa situs beralamat IP serta konten di layanan berbagi berkas dan media sosial.
Sementara itu, dalam periode khusus 20 Oktober—2 November 2025, Komdigi memblokir sekitar 2,46 juta situs dan konten judol, sebagai bagian dari operasi intensif bersama Satgas.
Komdigi tidak bekerja sendiri, bersama OJK dan PPATK telah memblokir sekitar 23.929 rekening yang diduga terkait judi online, termasuk rekening perbankan dan dompet digital yang menampung dana transaksi.
Satgas Pemberantasan Judi Online memfokuskan kerja pada pelacakan aliran dana, pemblokiran rekening, dan pemutusan akses ke domain/hosting yang digunakan bandar, sebagai pelengkap pemblokiran situs oleh Komdigi. Komdigi juga mencatat sebagian besar situs judi online yang ditangani menggunakan infrastruktur Cloudflare.





