Komisaris PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim menjelaskan penggunaan uang yang dihitung sebagai kerugian negara USD 15 juta dalam kasus korupsi jual beli gas. Iswan menyebut sebagian uang dipakai untuk membayar rentenir.
Iswan menyampaikan hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025). Iswan, yang juga salah satu terdakwa dalam kasus ini, dicecar jaksa terkait aliran uang USD 15 juta.
"Jadi tadi sudah ditransfer ya ke PT IAE?" tanya Jaksa.
"Iya benar," jawab Iswan.
"Nah ini langsung saja di BAP saudara ini ya? Nah kemudian dari situ untuk apa saja uangnya saudara?" tanya Jaksa.
Iswan lalu menjelaskan bahwa USD 8 juta dibayarkan kepada Pertagas untuk kewajiban. Kemudian, USD 2 juta disalurkan ke salah satu bank.
Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut terkait USD 5 juta yang diberikan kepada pihak ketiga. Jaksa bertanya apakah pihak ketiga yang dimaksud itu ialah Nur Harjanto.
"Apakah USD 5 juta dari advance payment saudara bayarkan ke Nur Harjanto? Nur Harjanto itu siapa?" tanya Jaksa.
"Nur Harjanto itu semacam kalau istilah kasarnya rentenir lah, jadi melakukan pinjaman pinjaman dengan bunga tinggi," jawab Iswan.
(maa/haf)



