Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap.
"Pertama AW (Ardito Wijaya) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. Kedua, RHS (Riki Hendra Saputra) selaku anggota DPRD Lampung Tengah. Ketiga, RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah. Keempat, ANW (Anton Wibowo) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. Kelima, MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku pihak swasta atau Direktur PT EM," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Advertisement
Dia menuturkan, Ardito Wijaya mematok 15 hingga 20 persen dari setiap proyek yang ada di wilayahnya, diduga untuk memperkaya diri.
Mungky mengungkapkan, atas perbuatan AW, ANW, RHS, dan RHP selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MLS selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



