Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Direktur Utama (Dirut) Terra Drone, Michael Wishnu Wardana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kebakaran gedung yang merenggut nyawa 22 korban jiwa.
Beredar dalam sebuah video yang diterima, Kamis (11/12/2025), petugas menemui Michael Wishnu Wardana yang berada di sebuah apartemen.
Advertisement
Di depan pintu, sebanyak empat anggota menjelaskan proses penegakan hukum terhadapnya.
“Saya terima itu kan besok jam 10,” kata Michael.
“Jadi gini pak, proses hukum juga tetap berlanjut. Kita juga kan cari alat bukti. Kalau tadi bapak datang (pemeriksaan) kan bapak bisa kasih pembelaan. Tapi kita juga datang, dalam perjalanannya kita menemukan alat bukti yang sudah cukup untuk menentukan bapak sebagai tersangka,” jawab petugas.
Michael mempertanyakan mengapa statusnya bisa naik dari saksi menjadi tersangka, sementara belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Tanpa ada informasi dari saya, begitu,” sahut Michael.
“Tanpa ada keterangan dari bapak sudah ditemukan alat bukti yang menentukan bapak sebagai tersangka. Jadi kita gelarkan dan kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama bapak,” kata petugas.
Selain surat perintah penangkapan, petugas juga menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan kepada Michael.
“Penyitaan apa itu,” tanya Michael.
“Barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan. Laptop, alat komunikasi dan lain-lain pak,” jawab petugas.




