Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan Lisa Mariana terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan diketok oleh Hakim secara daring pada Senin (8/12).
“Status Putusan: Ditolak,” bunyi petikan putusan tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, membenarkan soal putusan tersebut. Dia menyebut bahwa putusan PN Bandung diumumkan secara daring.
"Putusan dilakukan secara online yang memang sebuah kebiasaan bahwa putusan diputus melalui online. Kami menerima putusan tersebut," ucapnya, Kamis (11/12).
Menurut Muslim, majelis hakim telah memutuskan hasil tes DNA Ridwan Kamil dengan anak Lisa tidak identik.
"Pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim bahwa tidak identik adanya bukti tes DNA. Hasilnya bahwa antara RK dan CA tidak identik," ujar dia.
Muslim menyampaikan, majelis hakim memutuskan tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Ridwan Kamil.
Saat ini, kata Muslim, ia bersama kliennya berfokus pada penyelidikan di Bareskrim Polri untuk dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa.
"Nah sekali lagi tentu ini akan bermuara ke pengadilan kami mengharapkan seluruhnya untuk bisa selesai dengan baik," pungkasnya.
Belum ada keterangan dari Lisa Mariana mengenai putusan pengadilan tersebut.
Lisa Mariana merupakan model majalah dewasa yang mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil. Klaim tersebut diunggah di media sosial dan memicu isu perselingkuhan.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.





