- Bupati Lampung Tengah diduga terima suap Rp5,75 miliar dari berbagai proyek.
- Sebagian besar uang digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada 2024.
- KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk bupati dan adiknya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), diduga menerima uang suap sekitar Rp5,75 miliar. Sebagian besar dana tersebut, yakni Rp5,25 miliar, diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai saat kampanye Pilkada 2024.
"Total aliran uang yang diterima AW mencapai Rp5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank kebutuhan kampanye," kata Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Sumber dan Mekanisme Suap
Mungki menjelaskan, uang tersebut berasal dari dua sumber utama:
- Fee Proyek Pengadaan: Sebesar Rp5,25 miliar merupakan fee komitmen sebesar 15-20 persen dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang dikondisikan untuk dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya.
- Suap Alkes: Sebesar Rp500 juta berasal dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), sebagai imbalan atas kemenangan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan senilai Rp3,15 miliar.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9-10 Desember 2025. Pada 11 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Ardito Wijaya (AW), Bupati Lampung Tengah.
- Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah.
- Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik Bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah.
- Anton Wibowo (ANW), Plt. Kepala Bapenda dan kerabat Bupati.
- Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. (Antara)



