4 Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Ajukan Banding, Kejagung Hadapi

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Empat hakim yang divonis menerima suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) mengajukan banding. Mereka sebelumnya dihukum 11 hingga 12,5 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.

Keempat hakim itu, yakni: eks Wakil Ketua PN Jakpus, Arif Nuryanta; serta majelis hakim Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.

"Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), dan berturut-turut lainnya," kata juru bicara PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Kamis (11/12).

Sunoto memaparkan, salah satu terdakwa lain dalam kasus ini, yakni mantan Panitera Muda, Wahyu Gunawan, yang divonis 11,5 tahun, tak mengajukan banding.

"Terdakwa (Wahyu Gunawan) menerima putusan. Namun pihak Penuntut Umum mengajukan banding," jelasnya.

Kejagung Hadapi Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi banding yang diajukan para terdakwa.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan banding.

"JPU pada prinsipnya menerima karena semua isi tuntutan baik tentang pidana, denda dan UP diakomodir hakim dan seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh hakim dalam putusannya, namun bila terdakwa banding maka sesuai SOP kita JPU akan menyatakan banding," ujar Anang.

"Dan kita sudah menyatakan banding," tambah dia.

Dalam kasusnya Djuyamto dkk telah menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Vonis itu dipengaruhi oleh uang suap yang diterima mereka.

Hakim menyebut, uang suap itu diterima Djuyamto dkk dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Uang diberikan Ariyanto dkk melalui eks Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, serta Panitera Muda, Wahyu Gunawan, kemudian dibagikan kepada Djuyamto dkk.

Rinciannya, Arif menerima Rp 14,7 miliar; Wahyu Rp 2,3 miliar; Djuyamto Rp 9,2 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp 6,4 miliar.

Mereka terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Arif Nuryanti divonis 12 tahun penjara. Sementara Wahyu Gunawan dihukum 11,5 tahun penjara.

Sedangkan Majelis Hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom dihukum masing-masing 11 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Xanana Gusmao Berbelasungkawa untuk Korban Banjir Sumatera: Timor Leste bersama Masyarakat Indonesia
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Breaking News! Mobil Pengangkut MBG Tabrak Sejumlah Siswa di SDN Kalibaru 01 Jakut
• 22 jam laluokezone.com
thumb
WWF Indonesia Sebut Banjir Sumatra Bukan Kesalahan Menhut Sekarang, Ini Alasannya
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Video: Menkeu Purbaya Dapat Penghargaan "Game Changer of the Year"
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polri Sebut Etomidate Sudah Masuk Golongan Narkotika, Pengguna Bisa Dijerat Undang-Undang Narkotika hingga Rehabilitasi
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.