Polri Sebut Etomidate Sudah Masuk Golongan Narkotika, Pengguna Bisa Dijerat Undang-Undang Narkotika hingga Rehabilitasi

tvonenews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan saat ini etomidate (penggunaan melalui media vape/vape etomidate) sudah masuk golongan narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penggolongan tersebut telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Kini penggunanya bisa dijerat dengan UU Narkotika dengan telah dimasukkannya etomidate ke dalam golongan narkotika.

“Jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Eko mengatakan masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika menjadi suatu kemajuan.

Pasalnya, sebelumnya, pengguna zat tersebut tidak bisa ditindak lantaran masih diatur dalam UU Kesehatan.

Dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate masuk dalam jenis narkotika golongan II.

Dijelaskan pula dalam Permenkes itu bahwa narkotika golongan II merupakan narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. (ant/nsi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Alasan Dirut Terra Drone Michael Wishnu Jadi Tersangka Meski Belum Diperiksa Polisi
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Jakob Oetama Dianugerahi Tokoh Pers Indonesia pada Anugerah Dewan Pers 2025
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Mourinho Senang Kalahkan Musuh Lama, Conte Sebut Napoli Menderita
• 16 jam laluharianfajar
thumb
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Sering Berdenging atau Pendengaran Mulai Menurun? Ini Cara Jaga Kesehatan Gendang Telinga-Tips Kesehatan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.