Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan saat ini etomidate (penggunaan melalui media vape/vape etomidate) sudah masuk golongan narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penggolongan tersebut telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Kini penggunanya bisa dijerat dengan UU Narkotika dengan telah dimasukkannya etomidate ke dalam golongan narkotika.
“Jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Eko mengatakan masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika menjadi suatu kemajuan.
Pasalnya, sebelumnya, pengguna zat tersebut tidak bisa ditindak lantaran masih diatur dalam UU Kesehatan.
Dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate masuk dalam jenis narkotika golongan II.
Dijelaskan pula dalam Permenkes itu bahwa narkotika golongan II merupakan narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. (ant/nsi)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440861/original/098251200_1765446271-michael.jpg)



