FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus peredaran narkoba di dalam lapas yang melibatkan aktor Ammar Zoni kini mulai proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan tahapan sidang itu, Ammar Zoni yang selama ini menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan untuk sementara waktu dipindahkan ke Jakarta demi menghadiri proses sidang secara langsung.
Keputusan untuk bisa menghadiri sidang secara langsung juga tidak lepas dari perjuangannya bersama kuasa hukum untuk dapat mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.
Diketahui, Ammar Zoni yang menjalani pidana di Lapas Salemba Jakarta Pusat kembali terjerat peredaran barang terlarang itu di dalam tahanan pada awal 2025 lalu.
Sidang kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 18 Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan oleh majelis hakim untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk ke hadapan persidangan.
“Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI, dihadirkan untuk dilakukan sidang secara offline,” kata majelis hakim Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Adapun Terdakwa IV diperbolehkan oleh majelis hakim untuk mengikuti persidangan secara virtual mengingat yang bersangkutan menderita penyakit TBC dan untuk menghindari penularan penyakit.
Jon Mathias selaku kuasa hukum menyambut positif Ammar Zoni akhirnya diperbolehkan untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung di PN Jakarta Pusat mulai pekan depan.
Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni bakal membongkar secara terang kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Lapas Salemba Jakarta Pusat.
“Mudah-mudahan Ammar sesuai dengan janjinya akan membongkar perkara peredaran narkotika dan birokrasi di lapas. Supaya ketahuan bagaimana peran dari para petugas lapas,” ujar Jon Mathias.
Harapannya dengan Ammar Zoni bicara secara blak-blakan, lapas dapat benar-benar terbebas dari peredaran narkoba di masa mendatang karena tim pemantauan dan pengawasan bekerja secara maksimal dan profesional.
“Harusnya fungsi pengawasan itu pencegahan. Ibarat rumah, masak dibiarkan maling masuk ke dalam rumah kita dulu baru ditangkap. Harusnya sebelum masuk sudah dicegah,” paparnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas Salemba yang kasusnya sedang bergulir di PN Jakarta Pusat.
Pihak LPSK masih menelaah kemungkinan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Namun yang pasti, Ammar Zonni harus memenuhi syarat apabila dikabulkan.
Ammar harus mampu membongkar struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada di level pengendali dalam jaringan untuk tujuan membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar. (fajar)



