KPK Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan K3 Kemnaker, Siapa Saja?

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

KPK menjerat 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketiga tersangka itu, yakni:

"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (11/12).

Budi mengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya berupa bukti adanya aliran dana pemerasan kepada mereka.

Dia menambahkan, terhadap 3 tersangka tersebut juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Para tersangka baru itu belum memberikan komentar terkait hal ini.

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.

KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.

Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.

Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bobotoh Juluki Ramon Tanque sebagai El Anaconda, Berkat Cetak Gol Kemenangan Persib Bandung atas Bangkok United
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Peringati 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Pakistan Perkuat Kerja Sama Strategis
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasi iga Champions: Tanpa Mbappe, Madrid Takluk dari City di Bernabeu
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Rencana Ekspansi Maxim 2026: Layanan Bajaj hingga Transportasi Pelabuhan
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
IHSG Dibuka di Zona Hijau, Naik 0,77 Persen
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.