jpnn.com, JAKARTA - Tindak Pidana Perdagangan Orang atau biasa disebut TPPO bukan lagi menjadi masalah asing bagi masyarakat Indonesia.
Kasus ini sering terjadi pada anak di bawah umur, kaum hawa, serta sebagian besar individu yang berasal dari daerah 3T.
BACA JUGA: Pemuda Asal Bandung Diduga Korban TPPO di Kamboja Dijadwalkan Pulang Akhir Pekan ini
Untuk mencegah terjadinya kasus ini diperlukan pengetahuan cukup tentang prosedur pembuatan dokumen perjalanan yang sah, yaitu paspor.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Labuan Bajo Christian Prantigo menyampaikan pelaku dari kejahatan ini sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
BACA JUGA: Diduga Ada Intimidasi di Balik Video Klarifikasi Rizki, Korban Dugaan TPPO Kamboja
"Salah satu tugas penting kami adalah mencegah terjadinya TPPO, terutama yang menyasar warga desa dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri," ungkapnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Kamis (11/12/2025).
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan maraknya kasus ini disebabkan oleh masih minimnya pengetahuan masyarakat terkait prosedur dalam pembuatan dokumen perjalanan yang legal.
BACA JUGA: Wamen Ungkap Peran Strategis Polisi Aktif di KP2MI, Singgung Penanganan TPPO
"Banyak kasus terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai prosedur keimigrasian dalam pembuatan paspor yang benar," tambahnya.
Lantas, bagaimana cara mengetahui prosedur pembuatan paspor secara resmi atau legal? Simak Penjelasannya.
Di lansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Labuan Bajo, Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Pada tanggal 12 Oktober 2022 yang lalu diterbitkan regulasi baru yang menyatakan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun masa berlakunya tetap 5 tahun.
Syarat Paspor Biasa (Paspor Baru)
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran/buku nikah/ijazah nongelar/surat baptis
Dokumen yang Wajib Dimiliki Pekerja Migran Indonesia
Dikutip dari Pasal 5 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, terdapat beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh pekerja migran, yaitu:
- surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
- surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- sertifikat kompetensi kerja;
- surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat
- Visa Kerja
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- Perjanjian Kerja.
Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Dikutip dari Pasal 13 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pekerja migran Indonesia, yaitu:
- berusia minimal 18 (delapan belas tahun)
- memiliki kompetensi;
- sehat jasmani dan rohani;
- terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
- memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UTIFEST Guncang GOR Soemantri, Hadirkan Puluhan Musikus Terbaik dari Timur Indonesia
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti




