JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, usul agar Kapolri ditunjuk langsung oleh presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR tidak bisa dilakukan tanpa perubahan Undang-Undang Polri.
Menurut dia, kewajiban meminta persetujuan DPR atas calon Kapolri sudah diatur jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Usulan bahwa presiden bisa langsung menunjuk Kapolri tidak melalui mekanisme screening politik di DPR itu bagus, tapi itu bisa atau tidak bisa terlaksana, apabila UU tentang Kepolisian RI tidak diubah, karena fit and proper test tersebut, atau mekanisme dimintakan persetujuan kepada DPR itu ada diatur dalam UU. Jadi harus menunggu perubahan UU kepolisian," kata Sugeng kepada Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Usulan Pengangkatan Kapolri Tak Lewat DPR, Ini Kata Komisi Reformasi Polri
Ia menegaskan, selama UU Polri belum direvisi, proses politik di DPR tetap wajib dilalui.
Kendati begitu, Sugeng mengingatkan bahwa proses revisi UU Polri juga akan melalui DPR.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=fit and proper test, kapolri , Sugeng Teguh Santoso, dpr, kapolri ditunjuk presiden, kapolri ditunjuk langsung presiden&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMS8xODI2MjYwMS9pcHctc2VidXQtcGVybHUtcmV2aXNpLXV1LXBvbHJpLWFnYXIta2Fwb2xyaS1kaXR1bmp1ay1sYW5nc3VuZy1wcmVzaWRlbg==&q=IPW Sebut Perlu Revisi UU Polri agar Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Maka, menurutnya, akan jadi pertanyaan apakah DPR mau memproses revisi UU tersebut demi menghilangkan kewenangannya melakukan fit and proper test calon Kapolri.
"Nah UU ini kan harus diajukan dan diproses dulu, yang memproses kan DPR ya. Apa itu bisa dilakukan? Ini yang memang jadi tanda tanya. Kalau menurut saya sih DPR tentu tidak mau kewenangannya untuk melakukan screening politik atau fit and proper test ini ditiadakan," tutur Sugeng.
Baca juga: Soal Kapolri Dipilih Presiden, Jimly Sebut untuk Cegah Polisi Dipengaruhi Kepentingan
Di lain sisi, ia juga menyoroti pelaksanaan fit and proper test di Komisi III DPR selama ini yang dinilai tidak berjalan sesuai semangat awal.
Menurut dia, semangat awal uji kelayakan dan kepatutan itu merupakan mekanisme pengawasan sekaligus penyaringan untuk mendapatkan calon Kapolri terbaik.
Namun, praktik politik yang terjadi justru jauh dari ideal karena presiden hanya mengajukan satu nama calon Kapolri.
Baca juga: Tanggapi “Kapolri Dipilih Presiden”, Anggota DPR Tekankan Fit and Proper Test
“Ketika presiden mengajukan calon Kapolri hanya satu atau tunggal, DPR tidak menolak, semestinya DPR menolak tuh, menolak untuk fit and proper test hanya satu, meminta presiden harus menyiapkan calon lebih dari satu, minimal dua lah, karena kan namanya fit and proper test ya di sini dilakukan kontestasi atau beauty contest yang terbaik," ungkap Sugeng.
"Kalau yang terbaik cuma satu kan bukan yang terbaik itu, tidak bisa melakukan perbandingan," imbuh dia.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan relasi “utang budi” antara calon Kapolri dan para anggota Komisi III serta memunculkan akses tertentu yang diberikan Kapolri kepada pihak-pihak di DPR setelah ia terpilih.
“Ada potensi besar bahwa Kapolri yang terpilih oleh Komisi III memberikan privilege tertentu terkait kewenangan yang dimilikinya untuk bisa diakses oleh anggota Komisi III dengan segala bentuk kepentingan," nilai dia.
Baca juga: Ada Usulan Kapolri Dipilih Tanpa Lewat DPR, Ini Mekanisme Pengangkatannya Menurut UU
Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan agar Presiden bisa langsung memilih Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437035/original/066556600_1765194954-Timnas_Indonesia_U-22_vs_Filipina_U-22-2.jpg)
.jpeg)

