Mendagri Menginstruksikan Kepala Daerah Perkuat Damkar

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah se-Indonesia memperkuat Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkarmat. Agar, bisa melayani masyarakat dengan lebih optimal.

Instruksi tersebut diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.7/9757/SJ tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia tanggal 11 Desember 2025 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

SE ini terdiri dari tujuh poin langkah arahan kepada gubernur dan lima poin arahan terhadap bupati/wali kota. Langkah-langkah yang tertuang dalam SE ini ditujukan untuk mengakselerasi pelaksanaan tugas dan fungsi Satdamkarmat secara optimal di seluruh Indonesia.
 

Baca Juga :Identifikasi Jenazah Korban Terra Drone Dianggap Relatif Mudah


Salah satu isi SE tersebut adalah memastikan bahwa seluruh kebijakan dan penguatan kapasitas daerah benar-benar berpedoman pada Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) sebagai dokumen utama yang mewajibkan daerah memiliki standar pencegahan, kesiapsiagaan, dan perlindungan kebakaran yang terpadu.

Berikut tujuh poin penguatan damkar:
  1. Mendorong penguatan kelembagaan penyelenggaraan urusan sub urusan kebakaran di tingkat Provinsi dengan membentuk Dinas Damkarmat secara mandiri minimal tipe C dan tidak digabung dinas lain.
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan sera memprioritaskan anggaran untuk layanan Damkarmat di kabupaten/kota.
  3. Menyusun/memuktahirkan Perda dan Perkada mengenai Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP).
  4. Melaksanakan pembinaan, asistensi dan pengawasan SDM Damkarmat di kabupaten/kota.
  5. Melakukan percepatan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).
  6. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam tugas pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi Damkarkarmat.
  7. Menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Sedangkan poin-poin langkah untuk bupati/wali kota simetris dengan poin-poin untuk gubernur ditambah penekanan untuk memprioritaskan anggaran untuk. mendukung tata operasional dan sarana prasarana Damkarmat, yakni:
  1. Penyediaan Pos Sektor Pemadam Kebakaran sesuai standar yaitu 1 Pos per kecamatan dalam Wilayah Manajemen Kebakaran.
  2. Pengadaan Kendaraan Operasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, minimal dua unit mobil per pos sektor.
  3. Pemenuhan Alat Pelindung Diri yang sesuain standar bagi seluruh petugas Damkarmat.
  4. Meningkatkan kapasitas SDM Damkarmat melalui penyelenggaraan diklat teknis secara berjenjang.
  5. Meningkatkan pencegahan kebakaran dan penyadaran terhadap bahaya kebakaran kepada masyarakat melalui inspeksi proteksi pada bangunan gedung secara berkala dan edukasi secara luas.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Drama China Those Days, Kisah Cinta dan Ketangguhan Empat Perempuan
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Boediono Ungkap Tim di Balik Kesuksesan RI Lewati Krisis 98
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rekam Jejak Michael Wishnu Wardana, Dirut Terra Drone Indonesia yang Jadi Tersangka Buntut Kebakaran
• 15 jam laludisway.id
thumb
Mentan Lepas 153 Truk Bantuan Bencana Sumatera Tahap II Senilai Rp 10 Miliar
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Saran Sultan agar Yogya Tak Macet Parah di Natal-Tahun Baru
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.