JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap; Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; dan eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/12/2025).
Menurut Budi, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, di antaranya berupa bukti adanya aliran dana pemerasan kepada mereka.
"(Tersangka) Juga telah dilakukan cegah keluar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 14 orang.



