Kejagung Jebloskan Zarof Ricar ke Lapas Salemba, Jalani Vonis 18 Tahun Penjara

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung menjebloskan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Eksekusi dilakukan usai vonis 18 tahun penjara Zarof berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan eksekusi ini dilaksanakan pada Senin (8/12) kemarin.

"Sudah dieksekusi Senin kemarin. Di Lapas Salemba," ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (11/12).

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Zarof. Zarof tetap dihukum 18 tahun penjara. Dia juga tetap dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, uang Rp 8,8 miliar yang sempat dikembalikan ke Zarof berdasarkan putusan PN Jakarta, tetap dirampas negara sebagaimana putusan banding.

Putusan kasasi ini diketok oleh Hakim Ketua Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun Zarof terbukti bersalah, melakukan pemufakatan jahat terhadap suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara. Uang dan emas itu disita untuk negara karena dinilai gratifikasi.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik sebab banyaknya uang tunai yang ditemukan penyidik di rumah Zarof Ricar, yakni mencapai Rp 915 miliar. Tak hanya itu, juga ditemukan emas yang beratnya hingga 51 kilogram.

Dalam sidang pleidoi, Zarof Ricar menyesal telah terjerat kasus dugaan pemufakatan jahat suap vonis kasasi Ronald Tannur. Penyesalan itu timbul karena di masa pensiunnya, Zarof malah tak bisa menghabiskan waktu dengan keluarga.

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," ujar Zarof.

Meski begitu, Zarof berharap dengan adanya perkara ini bisa mengubah pribadinya menjadi lebih baik dari sebelumnya. Di sisi lain, Zarof juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung yang telah dirugikan atas perkaranya.

"Pada kesempatan ini, saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun," ucapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Thailand Laporkan 9 Tentaranya Tewas Akibat Serangan Kamboja
• 17 jam laludetik.com
thumb
Dua Inovasi Ini Mampu Pangkas Birokrasi di Mimika, Penghargaan IGA 2025 Berhasil Diraih
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Catatan HAM 2025: Polri Puncaki Daftar Aktor Penyiksaan Versi KontraS
• 18 jam laluidntimes.com
thumb
Cerita dari Lampung Tengah, Bupati Korupsi Buat Bayar Utang Kampanye
• 47 menit lalukompas.com
thumb
Ikuti Arahan Megawati, Baguna PDIP Bikin Dapur Umum di Sumut
• 12 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.