Perihal Sidang Lanjutan Terdakwa H Halim, Jan Maringka: Eksepsi Ditunda

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Terdakwa Haji Halim, Jan Maringka mengatakan majelis hakim pimpinan Fauzi Izra memerintahkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) agar melengkapi berkas perkara.

Sebab, kata Jan, setelah mempelajari isi dakwaan, banyak hal yang tidak ditemukan dalam berkas perkara.

BACA JUGA: Jan Maringka Bareng 60 Mahasiswa FH UNKRIS Sambangi PN Bekasi, Ada Apa?

“Jadi, kami perlu berkas yang lengkap dan sedikit waktu untuk menjawab hal-hal yang bersifat imajiner dan asumsi seperti ini tanpa ada dukungan BAP saksi-saksi dan Tersangka,” ujar Jan Maringka dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/12/2025).

Menurut Jan, masalah-masalah yang sudah terjadi 20-30 tahun lalu mungkin banyak orang lupa dan secara teori ilmu hukum disebut kedaluwarsa dalam penuntutan.

BACA JUGA: Jan Maringka Bernapak Tilas ke Tarakan untuk Kenang Saat Menjabat Kajari 2003-2004

Dia mengatakan sangat kesulitan menggali data persoalan dan kebijakan masa lalu seperti Prona atau PIR dan lain sebagainya. Masyarakat perkebunan akan lebih memahami.

Namun, kata dia, jika ditanyakan saat ini juga ada omnibus law yang menjadi landasan untuk kebijakan perkebunan masa sekarang.

BACA JUGA: Jan Maringka: Pelimpahan Perkara H Halim ke Tahap Penuntutan Gunakan Foto-foto Lama

“Masalah ini yang kami sedang susun secara lengkap untuk bahan pertimbangan majelis hakim agar dalam menyidangkan perkara ini tidak meneruskan persidangan tanpa berkas perkara yang sebenarnya,” ujar Jan.

Oleh karena itu, Jan menilai proses sidang kepada kliennya sangat dipaksakan. Sebab, kliennya, HH berusia 88 tahun harus sidangkan untuk perkara-perkara yang imajiner dan sangat dicari-cari oleh JPU Kejari Muba.

“Perkara pokok adalah pembebasan lahan untuk tol Palembang - Jambi yang seharusnya dengan konsinyasi namun berubah menjadi perkara korupsi,” ujar Jan.

Bahkan, kata dia, nilai kerugian juga dicari-cari yaitu dari hanya keuntungan kotor (ilegal gain) 2020- 2025 yang terlihat asumsi KJPP yang diaminkan oleh BPKP Sumsel.

“Kami bayangkan jika para auditor pemerintah bisa didikte dengan metode cara menghitung kerugian negara melalui taksiran seperti orang mau lelang atau jual/beli via perusahaan jasa appraisal, maka jadilah perkara korupsi dengan asumsi jadi-jadian seperti ini. Padahal kita pahami Putusan MK sudah melarang cara perhitungan kerugian negara seperti ini. Dia harus nyata bukan dengan asumsi saja,” ujar Jan.

Jan merasa sedih dan sangat prihatin setelah membacanya mengapa bisa ada rekayasa perkara ini.

“Semoga majelis hakim bisa melihat kebenaran dan keadilan demi hukum dan dengan hati nurani. Dukung hakim bebas dari tekanan atau pesanan pihak-pihak lain,” ujar Jan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menpora Erick Thohir Ingatkan Soal Evaluasi ke Cabor yang Berlaga di Sea Games 2025 ini
• 14 jam lalufajar.co.id
thumb
37 Founder Muda Disiapkan Jadi Calon Emiten Baru Indonesia
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo ke Rusia, Putin Tahu Indonesia Punya Rencana Ini dan Siap Membantu
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Integrasi ASEAN Disebut Jadi Katalis Transformasi Ekonomi Timor-Leste
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinopsis WANITA ISTIMEWA SCTV Episode 120, Hari Ini Kamis 11 Desember 2025: Konflik Mirsa–Karina Memanas
• 11 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.