Grid.ID - Pengusaha Fitri Salhuteru beri reaksi mengejutkan usai hukuman Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun. Fitri mengaku sedih hingga prihatin mendengar kabar tersebut.
Seperti diketahui, hukuman Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun penjara usai sang artis mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman diperberat karena ada tambahan tindak pidana Nikita yang terbukti yakni Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, pasal itu tidak terbukti di Pengadilan Negeri hingga Nikita hanya dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Namun, kini Nikita hanya bisa gigit jari lantaran hukumannya justru diperberat.
“Kalau di Pengadilan Negeri terbukti hanya satu, ITE-nya ya, Undang-Undang ITE-nya (terbukti). Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uangnya (TPPU),” kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina Ho.
Mengetahui hukuman Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun, sang mantan sahabat, Fitri Salhuteru memberi reaksi mengejutkan. Wanita kelahiran 11 Maret 1974 ini berusaha mengesampingkan rasa kesalnya pada sang artis.
"Melihat hukumannya ditambah tentu aku prihatin ya," ucap Fitri Salhuteru, dikutip dari TribunSeleb.com pada (11/12/2025).
Fitri mengaku prihatin dan ikut sedih dengan vonis yang didapat Nikita Mirzani. Ia pun berharap sang mantan sahabat bisa berubah jadi lebih baik.
"Kita kesampingkan rasa marah dan kekesalan aku," sambungnya.
"Apapun terhadap hidup dia semoga bisa merubah dirinya menjadi lebih baik lagi."
"Aku secara pribadi prihatin dan sedih juga," ungkapnya.
Fitri menilai vonis yang didapat Nikita sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebetulnya sudah cukup. Nikita mengatakan, Reza sebagai pelapor hanya ingin Nikita dinyatakan bersalah.
"Sebetulnya apa yang sudah divonis di Jaksel itu menurut aku itu udah terbaik ya. Poinnya kan menurut aku pelapor ini yang penting dinyatakan dia bersalah, itu kan sudah dinyatakan bersalah," tambahnya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Nikita Mirzani
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/12/2025). Dalam putusan itu, hukuman Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun.
Sebelum memberi putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Salah satunya, hakim menilai bahwa Nikita masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
"Hal yang meringankan. Terdakwa merupakan seorang ibu yang masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya," ucap Hakim Anggota, Elyta Ras Ginting dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan hukuman Nikita Mirzani. Hakim pun menyinggung soal peran Nikita sebagai publik figur yang memiliki pengaruh besar.
"Pidana yang dijatuhkan Terdakwa merupakan peringatan keras kepada masyarakat maupun pelaku digital content atau para digital influencer agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," kata Elyta.
"Bahwa tidak terbukti di persidangan Terdakwa memiliki keahlian atau sebagai juru bicara dari lembaga yang kompeten atau sebagai ahli di bidang kosmetika dalam menilai kandungan atau substansi dari produk krim kecantikan," tambahnya.
"Berpotensi menggiring opini publik atau viewer atau subscriber dari akun TikTok Terdakwa untuk menghakimi sendiri suatu produk tanpa didasari hasil pemeriksaan atau penelitian dari lembaga yang kompeten melakukannya seperti Balai BPOM, yang sifatnya valid dan dapat membuktikan pelaku usaha," tuturnya.
"Kepopuleran Terdakwa di ranah digital yang melakukan live di akun miliknya melalui aplikasi TikTok dalam perkara ini dimanfaatkan Terdakwa untuk memperoleh keuntungan yang dilakukan secara melawan hukum," tandasnya. (*)
Artikel Asli



