LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tindak Pidana Khusus melakukan menyegelan rumah, mobil, motor hingga puluhan tas mewah milik tersangka mantan bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Penindakan ini dilakukan atas dugaan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 dengan total aset telah disita senilai 45,27 miliar.
Baca Juga: Sembunyi di Hutan Lindung, Terpidana Korupsi Ditangkap
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan ini dilakukan di empat lokasi berbeda di Bandar Lampung dan Pesawaran.
Sejumlah aset yang disita diantaranya rumah, 4 unit mobil, 4 unit motor serta puluhan tas mewah.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelematan dan pemulihan keuangan negara.
#korupsi #pesawaran #dendiramadhona
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV
- korupsi
- mantan bupati pesawaran
- Dendi Ramadhona
- korupsi spam





